kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Harmonisasi kebijakan investasi dengan pemda, BKPM akan gelar Rakornas Investasi 2020


Senin, 17 Februari 2020 / 23:23 WIB
Harmonisasi kebijakan investasi dengan pemda, BKPM akan gelar Rakornas Investasi 2020
Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana, Anggota Komite Investasi BKPM Rizal Cavalry, dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menyampaikan rencana gelaran Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2020 yang akan dilaksanakan pada


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2020 pada Kamis (20/2) mendatang.

Melalui Rakornas tersebut, BKPM akan menegaskan target investasi yang harus dicapai pada tahun ini, serta memberikan sosialisasi tentang beragam kebijakan baru untuk mencapai target tersebut.

Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana mengatakan, Rakornas akan dihadiri oleh kurang lebih 2.000 peserta yang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, gubernur, bupati atau walikota, serta sekretaris daerah, juga perwakilan DPMPTSP provinsi maupun kabupaten/kota, hingga administrator KEK atau KPBPB.

Baca Juga: BKPM promosikan kemudahan usaha kepada pebisnis Eropa

“Rakornas ini bertujuan untuk mengharmonisasi kebijakan pusat dan daerah, menyatukan visi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait target investasi maupun kebijakan-kebijakan terbaru yang perlu dipahami oleh seluruh aparat di pusat dan daerah,” tutur Andi dalam konferensi pers Rakornas Investasi 2020, Senin (17/2) sore.

Beberapa topik diskusi yang akan dibahas dalam Rakornas Investasi 2020 nantinya, antar lain tentang fasilitasi penyelesaian masalah untuk percepatan realisasi investasi, penataan regulasi melalui Omnibus Law Cipta Kerja, sinergi kebijakan dalam rangka penciptaan kepastian hukum di pusat dan daerah, serta pemberdayaan dan peningkatan investasi UMKM dan Koperasi.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menambahkan, Rakornas tersebut juga bertujuan menggali permasalahan-permasalahan yang selama ini dialami pemerintah daerah dalam rangka memfasilitasi investasi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×