kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Segera revisi PP KEK, Kemenko Perekonomian uji publik ke pengusaha


Jumat, 14 Juni 2019 / 17:15 WIB
Segera revisi PP KEK, Kemenko Perekonomian uji publik ke pengusaha


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - TANJUNG PINANG. Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar konsultasi publik guna menyerap aspirasi terkait rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Ekonomi Elen Setiadi mengatakan, perubahan PP dilakukan untuk menarik lebih banyak investor ke kawasan KEK, terutama melalui insentif perpajakan.

"Dalam rancangan perubahan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik dibanding yang di luar KEK," ujar Elen yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK seperti dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (14/6).

Perubahan PP No. 96/2015, jelas Elen, memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu fasilitas berdasarkan nilai investasi. Misalnya, investasi Rp 20 miliar pun sudah bisa mendapatkan tax holiday sebesar 50% selama lima tahun. Diberikan pula masa transisi selama dua tahun setelah periode tax holiday selesai, yaitu sebesar 25%.

”Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp 500 miliar. Sekarang investasi Rp 20 miliar sudah bisa dapat (mini) tax holiday,” jelasnya.

Pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut PPh dan PPN. Sebelumnya, tidak ada aturan yang tegas mengenai pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut.

Dalam revisi PP KEK nanti, akan diatur pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depan. KEK yang ada saat ini sebagian besar baru mengembangkan dua zonasi KEK, yaitu KEK industri dan KEK pariwisata.

Adapun, peserta uji publik yang berlangsung di Tanjung Pinang, Pulau Bintan, Kepulauan Riau tersebut antara lain, pelaku usaha yang telah berinvestasi di KEK, Administrator KEK, dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK di seluruh Indonesia.

Misalnya, PT Bintan Alumina Indonesia selaku BUPP sekaligus investor di KEK Galang Batang, PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Industri Nabati Lestari, PT Kawasan Industri Nusantara (BUPP Sei Mangkei), dan PT Banten West Java (BUPP Tg Lesung).

Hadir pula PT Jababeka Morotai (BUPP KEK Morotai), ITDC (BUPP KEK Mandalika), PT Bangun Palu Sulteng (BUPP KEK Palu), PT Perusahaan Air Indonesia Amerika, PT Perusahaan Resort Indonesia Amerika, PT Lees International Development, dan PT Setra Gita Nusantara. Serta PT Hong Thai International, PT Asbuton Jaya Abadi, PT Indo Mangan Industri, PT Alfa Industri Mandiri dan VINCI Construction Grands Projects yang akan membangun Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika.

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto menyampaikan kepada para pengusaha, penyesuaian regulasi KEK dalam rangka penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Juga menyempurnakan pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS) dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.

”Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” ujarnya.

Uji publik seperti ini, menurut Enoh, perlu dilakukan dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan pengelola KEK, sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif. Forum Konsultasi Publik ini bertujuan menjaring aspirasi semua pemangku amanah dan pemangku kepentingan KEK, terhadap regulasi yang saat ini sedang disiapkan pemerintah.

Dia menegaskan, masukan dan saran dari para investor dan pengelola KEK sangat berharga, khususnya pada aspek penyelenggaran KEK dan fasilitas-fasilitas kemudahan yang diperoleh di KEK. Sebab, ia mengakui implementasi KEK selama ini belum berjalan secara efektif.

“Serta ada kebijakan-kebijakan baru diluar KEK yang lebih menarik jika investasi di luar KEK. Untuk memberikan kepastian mendapatkan fasilitas khusus di KEK, maka dilakukan penyempurnaan fasilitas dan kemudahan di KEK,” tutur Enoh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×