CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Sebanyak 68 Daerah mendapat DAK perumahan


Jumat, 03 Desember 2010 / 09:27 WIB
Sebanyak 68 Daerah mendapat DAK perumahan
ILUSTRASI. Sentra buah di kawasan Jalan Barito


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) perumahan ke 68 kabupaten/kota pada tahun depan. Total DAK perumahan yang mereka salurkan sebesar Rp 150 miliar.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan, untuk tahap pertama pemerintah akan memprioritaskan penyaluran DAK ke 20 kabupaten/kota yang problem perumahannya menonjol. Wilayah yang dipilih kelak akan menjadi proyek percontohan bagi daerah lainnya untuk konsep sinergi pengembangan perumahan dengan pengembangan kawasan.

Namun, Suharso masih menolak menyebutkan nama-nama kabupaten/kota penerima DAK perumahan. "Masih kami bahas. Awal 2011 nanti akan kami umumkan," ujarnya, kemarin (2/12).
Yang pasti, kabupaten/kota penerima DAK perumahan tersebut dipilih karena memenuhi kriteria dari Kementerian Keuangan dan Kemenpera. Suharso menyebutkan, masing-masing kabupaten/kota tersebut nanti akan menerima DAK perumahan senilai Rp 1 miliar hingga Rp 4 miliar.

Salah satu alasan pemerintah menyalurkan DAK perumahan adalah karena tingginya tingkat kebutuhan perumahan di daerah. DAK menjadi semacam stimulan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program pembanguna perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan menengah.

Kemenpera tentunya tidak akan memberikan DAK perumahan kepada Pemda secara cuma-cuma. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah (pemda) bila ingin mendapatkan DAK tersebut.

Syaratnya antara lain, pemda harus memiliki peraturan daerah (Perda) Tata Ruang. Pemda juga harus menyediakan lahan untuk pembangunan sekitar 1.000 rumah bagi masyarakat. “Kami ingin ke depan pembangunan perumahan dapat menjadi ikon pembangunan di daerah-daerah," katanya.

Pembangunan perumahan rakyat, kata Suharso, juga menjadi salah cara mengurangi tingkat kekumuhan di daerah perkotaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×