kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.440   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.084   44,09   0,63%
  • KOMPAS100 1.029   8,31   0,81%
  • LQ45 802   5,90   0,74%
  • ISSI 223   1,33   0,60%
  • IDX30 418   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 499   7,96   1,62%
  • IDX80 116   0,92   0,80%
  • IDXV30 119   2,34   2,00%
  • IDXQ30 137   1,24   0,92%

Sebanyak 51.652 narapidana menerima remisi


Rabu, 17 Agustus 2011 / 19:55 WIB
ILUSTRASI. Masker oatmeal mudah dibuat. Kontan/Alri kemas


Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can

JAKARTA. Seperti biasanya, pemerintah memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) bagi narapidana dalam memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Tahun ini, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, ada sebanyak 51.652 narapida yang menerima remisi.

Patrialis menjelaskan, remisi ini bisa diberikan sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Aturan itu menyebutkan, narapidana yang sudah menjalani hukuman di atas sembilan bulan tapi belum lebih dari satu tahun berhak mendapatkan remisi satu bulan.

Untuk tindak pidana umum, "Kalau sudah melaksanakan hukuman di atas sembilan bulan. Itupun kalau dia berkelakuan baik. Kalau tidak berkelakuan baik dia masuk register F namanya, dia tidak dapat remisi," ujarnya usai peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-66 di Istana Merdeka Rabu (17/8).

Ia menambahkan, untuk narapidana kejahatan korupsi, narkoba, dan terorois, minimal haris melaksanakan sepertiga dari masa hukumannya sebelum dia berhak mendapat remisi. Untuk narapidana kasus korupsi, "Kalau sudah melaksanakan hukuman di atas 7 tahun dia mendapat remisi 6 bulan," kata Patrialis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×