kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Arthalyta batal kantongi remisi, tapi bebas 27 Januari


Rabu, 12 Januari 2011 / 19:39 WIB


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA.Terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin dipastikan tidak mendapatkan remisi dari Kementrian Hukum dan HAM. Alasannya, ada catatan tersendiri terkait perilaku Ayin saat menempati sel di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.

"Remisi tidak jadi, tidak dikasih sama Dirjen Pas karena ada catatan terkait Ayin," kata Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM, Rabu (12/1).

Patrialis pun mengaku putusan penolakan remisi ini sudah dilakukan sesuai prosedur dan dilaksanakan secara profesional dan proporsional karena pendapat dari Kalapas Wanita Tangerang Kelas II A Tangerang, Etti Nurbaiti, tentang remisi Ayin hanya bersifat usulan.

Sebelumnya Ayin dikabarkan mendapat remisi 2 bulan 20 hari, setelah pada 17 Agustus 2010 lalu ia batal mendapatkan jatah remisi lantaran terkena kasus sel mewah di LP Pondok Bambu. Saat ini Ayin telah melewati dua pertiga masa tahanannya setelah divonis 5 tahun penjara. Namun di MA, Peninjauan Kembali (PK) Arthalyta diterima hingga hukumannya dikurangi menjadi 4,5 tahun penjara.

Meski demikian, Patrialis tetap menegaskan sampai sejauh ini kemungkinan Ayin bakal tetap menghirup udara bebas pada 27 Januari mendatang. Pasalnya tim penilai pemasyarakatan (TPP) telah menyetujui soal pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus suap Jaksa Urip Trigunawan itu. "Pada 27 Januari dipastikan keluar dimana TPP menyetujui pembebasan bersyarat. Sehingga tanggal 27 nanti keluarnya normal," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×