kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Agus Condro akan dapat remisi hukuman


Jumat, 08 Juli 2011 / 17:21 WIB
Agus Condro akan dapat remisi hukuman
ILUSTRASI. Promo Transmart Carrefour 25-29 September 2020. Transmart di Transpark Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (20/12). KONTAN/Baihaki/20/12/2019


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Agus Condro terpidana kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom akan diusahakan mendapatkan insentif masa hukuman. Ini lantaran Agus yang membongkar adanya uang suap yang mengalir dalam pemilihan itu tahun 2004.

"Nanti dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan insentif semacam remisi atau reward untuk Agus," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana Jumat (8/7).Bahkan dalam waktu dekat ini, anggota DPR 1999-2004 dari Fraksi PDI itu bakal dipindahkan tahanan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Lembaga Permasyarakat (LP) di Jawa Tengah. "Ini tujuannya untuk keamanan dan untuk memudahkan keluarganya untuk dapat menjenguk," katanya.

Dalam kasus ini, Agus sendiri yang melaporkan kepada KPK soal penerimaan cek perjalanan. Ia sendiri mengembalikan cek senilai Rp 500 juta yang diterimanya. Dalam pengadilan Tipikor, Agus mendapatkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×