kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Lebih 31.000 narapidana akan memperoleh pengurangan masa hukuman


Kamis, 11 Agustus 2011 / 15:14 WIB
Lebih 31.000 narapidana akan memperoleh pengurangan masa hukuman
ILUSTRASI. Pendapatan Facebook melejit


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sebanyak 31.000 narapidana bakal memperoleh remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-66 pada 17 Agustus mendatang. Jumlah narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman ini kemungkinan besar bakal bertambah.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, sebanyak 31 narapidana itu diusulkan dari 24 kantor wilayah. "Kami menunggu tambahan lagi. Ada sembilan kantor wilayah lagi," kata Patrialis Akbar, Kamis (11/8).

Patrialis memperkirakan total keseluruhan narapidana yang bakal mendepatkan remisi bisa mencapai 33.000 orang.

Sementara, dari 31.000 narapidana yang diusulkan tersebut terdiri dari 1.900 orang yang langsung merasakan udara bebas dan 29.000 masih dalam pengurangan hukuman.

Diantara yang akan memperoleh remisi diantara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang tersangkut kasus pembunuhan. Patrialis bilang, kemungkinan Gayus Tambunan juga akan memperoleh remisi. "Patokannya kalau sudah menjalani masa hukum sembilan bulan, dia mendapatkan remisi," katanya.

Patrialis menegaskan setiap narapidana berhak mendapatkan hak tersebut tidak terkecuali untuk kasus korupsi, pembunah dan lain-lain. Menurutnya, pemberian remisi ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pemberian Remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×