kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   0,00   0,00%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pemerintah kaji stop remisi buat teroris


Selasa, 28 September 2010 / 21:07 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berjanji akan mengkaji penghapusan remisi atau pengurangan hukuman bagi para terpidana kasus terorisme. Patrialis mengungkapkan, ada dua alasan yang mendasari kebijakan itu.

Pertama, persoalan teroris semakin hari makin mengkhawatirkan dan banyak korban jatuh akibat perbuatan mereka. Kedua, pelaku teroris cenderung menjadi residivis alias mengulang kembali perbuatannya. "Sudah saatnya berpikir ulang pemberian remisi bagi teroris," katanya usai pelantikan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut di Istana Negara, Selasa (28/9).

Menurut Patrialis, pemerintah akan menyusun payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur ulang pemberian remisi itu. "Pemerintah harus segera mengambil kebijakan terhadap pengurangan hukuman teroris," katanya.

Guna memuluskan rencanan itu, Patrialis akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Selain itu, ia akan menggandeng juga Badan Intelijen Negara, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta Badan Nasional Penanggulagan Terorisme.

Namun, Patrialis enggan mengungkapkan kapan target penyelesaian PP tersebut. "Kita akan bikin rumusannya, lebih cepat lebih baik," imbuhnya.

Sayangnya, pengkajian remisi itu tidak berlaku bagi terpidana kasus korupsi. "Tidak ada, karena belum ada residivis kasus korupsi," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×