Reporter: Hans Henricus | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar berjanji akan mengkaji penghapusan remisi atau pengurangan hukuman bagi para terpidana kasus terorisme. Patrialis mengungkapkan, ada dua alasan yang mendasari kebijakan itu.
Pertama, persoalan teroris semakin hari makin mengkhawatirkan dan banyak korban jatuh akibat perbuatan mereka. Kedua, pelaku teroris cenderung menjadi residivis alias mengulang kembali perbuatannya. "Sudah saatnya berpikir ulang pemberian remisi bagi teroris," katanya usai pelantikan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut di Istana Negara, Selasa (28/9).
Menurut Patrialis, pemerintah akan menyusun payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur ulang pemberian remisi itu. "Pemerintah harus segera mengambil kebijakan terhadap pengurangan hukuman teroris," katanya.
Guna memuluskan rencanan itu, Patrialis akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Selain itu, ia akan menggandeng juga Badan Intelijen Negara, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta Badan Nasional Penanggulagan Terorisme.
Namun, Patrialis enggan mengungkapkan kapan target penyelesaian PP tersebut. "Kita akan bikin rumusannya, lebih cepat lebih baik," imbuhnya.
Sayangnya, pengkajian remisi itu tidak berlaku bagi terpidana kasus korupsi. "Tidak ada, karena belum ada residivis kasus korupsi," kata politikus Partai Amanat Nasional itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News