kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sebanyak 20.000 badan usaha telah mengajukan permohonan fasilitas perpajakan


Rabu, 22 April 2020 / 15:23 WIB
Sebanyak 20.000 badan usaha telah mengajukan permohonan fasilitas perpajakan
Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, perusahaan juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2018. Jadi, apabila permohonan ditolak, bisa jadi karena KLU yang diajukan belum cocok, atau perusahaan tersebut belum menyampaikan SPT tahun 2018.

Selanjutnya, pengusaha yang mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 22 impor ada sebanyak 3.557 badan usaha. Di mana 2.905 permohonan disetujui, serta 652 lainnya ditolak.

Baca Juga: Begini upaya pemerintah selamatkan maskapai penerbangan akibat corona

Untuk PPh Pasal 23 ada sebanyak 53 badan usaha yang mengajukan permohonan dan semuanya disetujui. Terakhir, untuk PPh Pasal 25 ada sebanyak 4.346 pengusaha yang mengajukan, dengan 2.816 permohonan disetujui dan 1.530 permohonan ditolak.

"Alasan penolakannya sama, bahwa itu harus sesuai dengan KLU dan di SPT tahun 2018-nya terbaca bahwa KLU-nya itu adalah benar," kata Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×