Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sampai dengan Selasa (21/4) sudah ada sebanyak 20.018 badan usaha yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas insentif perpajakan.
Permohonan ini diajukan agar para pengusaha bisa tetap mempertahankan usahanya di tengah wabah virus Corona (Covid-19).
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada para wajib pajak (WP) yang terkena dampak wabah virus Corona.
Baca Juga: Kemenkeu: Supply Side buat penerimaan pajak koreksi
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020, dengan rincian insentif yang diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan restitusi PPN dipercepat. Aturan ini sendiri, berlaku mulai bulan April sampai dengan September 2020.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merinci, ada sebanyak 12.062 badan usaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP.
"Setelah dicek secara sistem, sebanyak 9.610 diberikan atau diizinkan untuk menggunakan fasilitas ini dan 2.452 permohonan lainnya ditolak," ujar Suryo di dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).
Menurut Suryo, ada beberapa kriteria bagi WP yang ingin mengajukan permohonan fasilitas ini, yaitu untuk badan usaha harus memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan kriteria yang ada di dalam PMK 23 Tahun 2020.
Baca Juga: Kemnaker Keluarkan Surat THR Minggu Ini, Buruh Menolak Usul Penundaan