kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebanyak 20.000 badan usaha telah mengajukan permohonan fasilitas perpajakan


Rabu, 22 April 2020 / 15:23 WIB
Sebanyak 20.000 badan usaha telah mengajukan permohonan fasilitas perpajakan
Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sampai dengan Selasa (21/4) sudah ada sebanyak 20.018 badan usaha yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas insentif perpajakan.

Permohonan ini diajukan agar para pengusaha bisa tetap mempertahankan usahanya di tengah wabah virus Corona (Covid-19).

Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada para wajib pajak (WP) yang terkena dampak wabah virus Corona.

Baca Juga: Kemenkeu: Supply Side buat penerimaan pajak koreksi

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020, dengan rincian insentif yang diberikan berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan, dan restitusi PPN dipercepat. Aturan ini sendiri, berlaku mulai bulan April sampai dengan September 2020.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merinci, ada sebanyak 12.062 badan usaha yang mengajukan permohonan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP.

"Setelah dicek secara sistem, sebanyak 9.610 diberikan atau diizinkan untuk menggunakan fasilitas ini dan 2.452 permohonan lainnya ditolak," ujar Suryo di dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).

Menurut Suryo, ada beberapa kriteria bagi WP yang ingin mengajukan permohonan fasilitas ini, yaitu untuk badan usaha harus memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan kriteria yang ada di dalam PMK 23 Tahun 2020.

Baca Juga: Kemnaker Keluarkan Surat THR Minggu Ini, Buruh Menolak Usul Penundaan

Kemudian, perusahaan juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2018. Jadi, apabila permohonan ditolak, bisa jadi karena KLU yang diajukan belum cocok, atau perusahaan tersebut belum menyampaikan SPT tahun 2018.

Selanjutnya, pengusaha yang mengajukan permohonan insentif PPh Pasal 22 impor ada sebanyak 3.557 badan usaha. Di mana 2.905 permohonan disetujui, serta 652 lainnya ditolak.

Baca Juga: Begini upaya pemerintah selamatkan maskapai penerbangan akibat corona

Untuk PPh Pasal 23 ada sebanyak 53 badan usaha yang mengajukan permohonan dan semuanya disetujui. Terakhir, untuk PPh Pasal 25 ada sebanyak 4.346 pengusaha yang mengajukan, dengan 2.816 permohonan disetujui dan 1.530 permohonan ditolak.

"Alasan penolakannya sama, bahwa itu harus sesuai dengan KLU dan di SPT tahun 2018-nya terbaca bahwa KLU-nya itu adalah benar," kata Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×