kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebanyak 158 koperasi tidak berizin dan menyeleweng dari aturan


Minggu, 03 November 2019 / 14:18 WIB
Sebanyak 158 koperasi tidak berizin dan menyeleweng dari aturan
ILUSTRASI. Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Luhur Pradjarto


Reporter: Maria Nugu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop dan UKM) menemukan dari periode Januari-Agustus 2019 ada 158 badan usaha berbadan hukum koperasi dan lembaga/perorangan yang beroperasi mengatasnamakan koperasi namun tidak berizin dan menyeleweng dari peraturan perundang-undangan tentang pengkoperasian.

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, yang ditemui dalam suatu kesempatan menyatakan temuan tersebut merupakan hasil penelusuran Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang turun langsung ke seluruh Indonesia. Ia menegaskan, yang terjadi di lapangan bukan investasi bodong, melainkan pelanggaran yang dilakukan Koperasi terkait sejumlah prinsip koperasi dan pengkoperasian.

“Jadi 153 itu macam-macam, tidak semuanya bodong, atau investasi ilegal. Misalnya, ada koperasi yang buka cabang tapi belum mengantongi izin dinas setempat.” Kata Luhur, meralat kabar 153 investasi bodong berkedok koperasi yang sempat beredar.

Baca Juga: Belum ada keberpihakan dari pemerintah, ini harapan Askopindo pada RUU Perkoperasian

“Contoh lainnya suatu kelompok yang kerjanya sudah seperti koperasi ini sudah mengurus izinnya, tapi surat izin usahanya belum turun dan tetap beroperasi layaknya koperasi, tapi sudah keduluan didata oleh PPKL. Ada juga yang memberikan bunga pinjaman yang tinggi ke anggota. Nah, yang seperti itu yang masuk di pendataan PPKL.” Jelas Luhur kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan temuan tersebut merupakan suatu early warning system yang baik kepada dinas-dinas terkait di provinsi maupun kabupaten agar tetap melek terhadap koperasi maupun lembaga/perorangan dan memberikan tanggapan yang cepat dan tepat terhadap penyelewengan agar tidak merugikan masyarakat.

Asisten Deputi Penyuluhan, Bagus Rachman, mencontohkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Aceh Maduma-Madani Grup di provinsi Aceh kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga: Waduh, Ratusan Investasi Bodong Berkedok Koperasi Marak Beroperasi

KSP tersebut memiliki nomor induk koperasi tetapi sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pasal 3 Ayat 2, KSP wajib memiliki surat izin usaha dari Kemenkop UKM, ternyata mereka tidak mengantongi surat izin tersebut.

“Nah kalau yang kasusnya kayak begini, nanti bisa diurus surat izinnya, kami bisa bantu jadi legal. Tapi kami harus melihat lagi kronologis usaha simpan pinjamnya. Ternyata setelah ditelusuri PPKL kami, sistem pengembalian pinjaman mereka secara harian dengan bunga 20%. Itu kan sudah berpotensi banyak kecurangan di sana, makanya oleh PPKL direkomendasikan agar dibubarkan karena dianggap meresahkan masyarakat.” Terang Bagus.

Hingga kini, PPKL berhasil mendata sebanyak 158 badan usaha berbadan hukum koperasi tidak menjalan prinsip koperasi dan lembaga atau perorangan yang operasionalnya seperti koperasi namun bukan koperasi.

Baca Juga: Menteri Pemberdayaan Perempuan jajaki kerja sama dengan PNM

Jumlah tersebut tersebar di beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia di antaranya sebanyak 30 di Jawa Timur, 23 di Bali, 17 di Aceh, 13 di Kalimantan Barat, 11 di NTT, sepuluh di Sulawesi Tengah, sembilan di Jawa Tengah, tujuh di Jambi dan Sulawesi Tenggara, enam di Sulawesi Selatan, dan empat di Jawa Barat.

Lalu di Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara masing-masing ditemukan tiga, dua di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatera Barat, dan masing-masing satu di Banten, Lampung, dan NTB.

Sementara jumlah badan usaha berbadan hukum koperasi yang tidak menjalankan prinsip koperasi sebanyak 64 badan usaha, sedangkan lembaga atau perorangan berbajukan koperasi berjumlah 73 dan sisanya untuk keterangan lain-lain karena PPKL kesulitan bertemu dengan pengelolanya.

Baca Juga: Dorong ekspor UKM, Kemenkop UKM bakal menggandeng Himbara

Selanjutnya hasil identifikasi tersebut akan diteruskan kepada Deputi Pengawasan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut agar dapat ditangani sesuai mekanisme yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×