kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 158 koperasi tidak berizin dan menyeleweng dari aturan


Minggu, 03 November 2019 / 14:18 WIB
Sebanyak 158 koperasi tidak berizin dan menyeleweng dari aturan
ILUSTRASI. Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Luhur Pradjarto


Reporter: Maria Nugu | Editor: Handoyo .

KSP tersebut memiliki nomor induk koperasi tetapi sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Pasal 3 Ayat 2, KSP wajib memiliki surat izin usaha dari Kemenkop UKM, ternyata mereka tidak mengantongi surat izin tersebut.

“Nah kalau yang kasusnya kayak begini, nanti bisa diurus surat izinnya, kami bisa bantu jadi legal. Tapi kami harus melihat lagi kronologis usaha simpan pinjamnya. Ternyata setelah ditelusuri PPKL kami, sistem pengembalian pinjaman mereka secara harian dengan bunga 20%. Itu kan sudah berpotensi banyak kecurangan di sana, makanya oleh PPKL direkomendasikan agar dibubarkan karena dianggap meresahkan masyarakat.” Terang Bagus.

Hingga kini, PPKL berhasil mendata sebanyak 158 badan usaha berbadan hukum koperasi tidak menjalan prinsip koperasi dan lembaga atau perorangan yang operasionalnya seperti koperasi namun bukan koperasi.

Baca Juga: Menteri Pemberdayaan Perempuan jajaki kerja sama dengan PNM

Jumlah tersebut tersebar di beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia di antaranya sebanyak 30 di Jawa Timur, 23 di Bali, 17 di Aceh, 13 di Kalimantan Barat, 11 di NTT, sepuluh di Sulawesi Tengah, sembilan di Jawa Tengah, tujuh di Jambi dan Sulawesi Tenggara, enam di Sulawesi Selatan, dan empat di Jawa Barat.

Lalu di Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara masing-masing ditemukan tiga, dua di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Sumatera Barat, dan masing-masing satu di Banten, Lampung, dan NTB.

Sementara jumlah badan usaha berbadan hukum koperasi yang tidak menjalankan prinsip koperasi sebanyak 64 badan usaha, sedangkan lembaga atau perorangan berbajukan koperasi berjumlah 73 dan sisanya untuk keterangan lain-lain karena PPKL kesulitan bertemu dengan pengelolanya.

Baca Juga: Dorong ekspor UKM, Kemenkop UKM bakal menggandeng Himbara

Selanjutnya hasil identifikasi tersebut akan diteruskan kepada Deputi Pengawasan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut agar dapat ditangani sesuai mekanisme yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×