Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara. Dalam Perpres tersebut, Presiden menetapkan Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi Koordinator penyelenggara intelijen negara. Keputusan tersebut diteken SBY pada 4 November 2013 lalu.
Perpres tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan pasal 38 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelijen negara. Dalam perpres itu ditegaskan bahwa Organ BIN daerah atau Binda, unit struktur BIN di Provinsi, menjadi koordinator penyelenggara intelijen negara di daerah.
Ada juga komite intelijen pusat atau Kominpus, forum koordinasi para pemimpin penyelenggara intelijen negara di pusat dan komite intelijen daerah (Kominda), forum koordinasi para pemimpin penyelenggara intelijen negara di daerah.
“BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara yang dipimpin oleh Kepala BIN, adapun penyelenggara Koordinasi Intelijen Negara di daerah dikoordinasikan oleh Kepala Binda,” bunyi Pasal 2 Ayat (1,2) Perpres tersebut, seperti dikutip dari situs Sekretaris Kabinet, Jumat (22/11).
Dalam perpres itu juga disebutkan, bahwa dalam penyelenggaraan Koordinasi Intelijen Negara, Kepala BIN membentuk Kominpus dan Kominda. Keanggotaan Kominpus terdiri atas: a. Ketua Kepala BIN, b. Anggota: 1. Kepala Intelijen Polri, 2. Asisten Intelijen Panglima TNI, 3. Kepala Intelijen TNI, 4. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan 5. Pimpinan Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Adapun keanggotaan Kominda adalah: a. Ketua: Kepala Binda; b. Anggota: 1. Pimpinan Intelijen TNI di daerah, 2. Pimpinan Intelijen Kepolisian di daerah, 3. Pimpinan Intelijen Kejaksaan di daerah, 4. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, dan 5. Pimpinan Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian di daerah.
Menurut perpres ini, BIN berwenang: a. Mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen; b. Mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara; c. Menata dan mengatur sistem Intelijen Negara; d. Menetapkan klasifikasi rahasia Intelijen; dan e. Membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Guna membantunya pelaksanaan tugas BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara, Kepala BIN dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang disebut Kalakhar. “Kalakhar secara ex officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon Ia di lingkungan BIN yang ditetapkan oleh Kepala BIN. Kepala Kalakhar sebagaimana dimaksud bertanggung jawab kepada Kepala BIN,” bunyi Pasal 5 Ayat (2,3) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 itu.
Perpres ini menegaskan, Kepala BIN melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News