kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah sadap, Kominfo rilis 7 instruksi ke operator


Kamis, 21 November 2013 / 16:54 WIB
Cegah sadap, Kominfo rilis 7 instruksi ke operator
ILUSTRASI. Ini 2 Cara Menghapus Video di TikTok pada Profil dan Draft


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pasca tersiarnya penyadapan terhadap petinggi negara Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah Australia, Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah pencegahan tindakan serupa.

Hari ini Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, memanggil dan melaksanakan rapat tertutup dengan seluruh operator telekomunikasi yang ada di Indonesia untuk membahas penyadapan tersebut.

Pemanggilan pimpinan operator telekomunikasi tersebut disebabkan karena banyak berita beredar bahwa pihak asing mengirimkan 'penyusup' untuk memudahkan penyadapan.

"Kami menghasilkan instruksi menteri yang saya sebut Waspadalah. Artinya, pengawasan penyadapan salah kaprah," kata Tifatul saat menggelar keterangan pers bersama pimpinan operator, di kantornya, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Menurut Tifatul, tujuh instruksi menteri tersebut adalah memastikan keamanan jaringan telekomunikasi yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan pengamanan VVIP.

Berikut adalah tujuh butir instruksi menteri tersebut:

1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP pengamanan VVIP.

2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan.

3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) dengan memperketat perjanjian kerjasama.

4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan tindakan penyadapan: gate away. Yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.

6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada 'back door atau 'bot net' yang dititipkan vendor.

7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, dan informasi pribadi sebagai modern licensing. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×