kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

SBY tunda pelantikan gubernur Bengkulu


Selasa, 15 Mei 2012 / 17:02 WIB
SBY tunda pelantikan gubernur Bengkulu
ILUSTRASI. Harga Dogecoin sempat jatuh ke bawah level US$ 0,6 pada Kamis (6/5). REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) batal mengangkat Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Maluku. Pembatalan ini lantaran adanya putusan sela Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan Gubernur non aktif Agusrin M. Najamudin.

Putusan PTUN itu menyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 Tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap. Hakim PTUN meminta pihak tergugat melaksanakan keputusan itu.

Juru bicara Kepresiden Julian Aldrin Pasha mengaku sudah menerima putusan itu. "Putusan langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri," katanya, Selasa (15/5).

Asal tahu saja, Mahkamah Agung telah memvonis Agusrin bersalah dan dihukum empat tahun penjara dalam dugaan korupsi korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 20 miliar. Tak puas atas vonis itu, kader Partai Demokrat ini mengajukan upaya peninjauan kembali.

Selain itu, Agusrin juga mengajukan gugatan terhadap atas Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012. Keputusan presiden ini tentang pemberhentian Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif.

Julian menegaskan, keputusan presiden itu merupakan putusan Mahkamah Agung. "Yang bersangkutan menjalani vonis karena ada putusan MA tersebut kemudian di non-aktifkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×