kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

SBY tunda pelantikan gubernur Bengkulu


Selasa, 15 Mei 2012 / 17:02 WIB
ILUSTRASI. Harga Dogecoin sempat jatuh ke bawah level US$ 0,6 pada Kamis (6/5). REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) batal mengangkat Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Maluku. Pembatalan ini lantaran adanya putusan sela Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Jakarta yang diajukan Gubernur non aktif Agusrin M. Najamudin.

Putusan PTUN itu menyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 Tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap. Hakim PTUN meminta pihak tergugat melaksanakan keputusan itu.

Juru bicara Kepresiden Julian Aldrin Pasha mengaku sudah menerima putusan itu. "Putusan langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri," katanya, Selasa (15/5).

Asal tahu saja, Mahkamah Agung telah memvonis Agusrin bersalah dan dihukum empat tahun penjara dalam dugaan korupsi korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 20 miliar. Tak puas atas vonis itu, kader Partai Demokrat ini mengajukan upaya peninjauan kembali.

Selain itu, Agusrin juga mengajukan gugatan terhadap atas Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012. Keputusan presiden ini tentang pemberhentian Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif.

Julian menegaskan, keputusan presiden itu merupakan putusan Mahkamah Agung. "Yang bersangkutan menjalani vonis karena ada putusan MA tersebut kemudian di non-aktifkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×