kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   0,00   0,00%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Berkas Perkara Gubernur Bengkulu Masuk Penuntutan


Kamis, 29 April 2010 / 10:05 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan bahwa berkas perkara untuk tersangka Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin sekarang sudah masuk tahap penuntutan. Alhasil, dalam waktu dekat ini penyidik Kejagung akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan.

"Sekarang sudah masuk tahap penuntutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Kamis (29/4).

Penyidik menduga Agusrin telah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejumlah Rp 23 miliar. Sidang Agusrin rencananya akan digelar di PN Jakarta Pusat.

Didiek menegaskan, sikap Kejagung yang belum mengirimkan berkas ke Pengadilan bukan karena Agusrin merupakan anggota DPP Partai Demokrat.

"Kami bekerja mandiri,"katanya. Ia menegaskan, kasus tersebut akan segera ke Pengadilan."Tidak pernah ada itu Surat Perintah Penghentian Penuntutan, kasus jalan terus," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy.

Kejaksaan sendiri pada Juni 2009 sudah menyatakan bahwa berkas perkara milik Agusrin akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hingga saat ini sidang perkara tersebut tak kunjung digelar. Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada akhir September 2009 menyatakan sidang Gubernur Bengkulu tersebut, masih menunggu penyusunan surat dakwaan oleh jaksa utama di Kejagung.

Dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, Chairuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak bagi hasil senilai Rp 21,3 miliar. Kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sudah memutus hukuman satu tahun penjara bagi Chaerudin.

Pada tingkat banding, putusan itu diperberat enam bulan. Kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006. Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp 21,3 miliar dari total Rp25 miliar tidak jelas penggunaannya. Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/kota di Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×