kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.684   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.413   18,01   0,21%
  • KOMPAS100 1.167   -1,36   -0,12%
  • LQ45 851   -2,76   -0,32%
  • ISSI 291   -0,15   -0,05%
  • IDX30 445   1,28   0,29%
  • IDXHIDIV20 514   0,78   0,15%
  • IDX80 131   -0,28   -0,22%
  • IDXV30 138   0,03   0,02%
  • IDXQ30 141   0,21   0,15%

Gubernur Bengkulu dituntut 4,5 tahun penjara


Rabu, 20 April 2011 / 08:40 WIB
ILUSTRASI. Fortnite


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menuntut Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamudin dengan hukuman 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Jaksa menilai, Agusrin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar.

Jaksa Sunarta menilai, Agusrin telah menyetujui pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan No.0000115-01-001421-30-3 . Tujuannya, menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu tahun 2006.

Kuasa Hukum Agusrin, Marten Pongrekun menyatakan, Chairuddin, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, yang juga tersangka kasus ini, menyatakan tidak pernah menyalurkan dana tersebut kepada Agusrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×