kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Gubernur Bengkulu dituntut 4,5 tahun penjara


Rabu, 20 April 2011 / 08:40 WIB
ILUSTRASI. Fortnite


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menuntut Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamudin dengan hukuman 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Jaksa menilai, Agusrin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar.

Jaksa Sunarta menilai, Agusrin telah menyetujui pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan No.0000115-01-001421-30-3 . Tujuannya, menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu tahun 2006.

Kuasa Hukum Agusrin, Marten Pongrekun menyatakan, Chairuddin, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, yang juga tersangka kasus ini, menyatakan tidak pernah menyalurkan dana tersebut kepada Agusrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×