kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Gubernur Bengkulu dituntut 4,5 tahun penjara


Rabu, 20 April 2011 / 08:40 WIB
ILUSTRASI. Fortnite


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menuntut Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamudin dengan hukuman 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Jaksa menilai, Agusrin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 20,16 miliar.

Jaksa Sunarta menilai, Agusrin telah menyetujui pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan No.0000115-01-001421-30-3 . Tujuannya, menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu tahun 2006.

Kuasa Hukum Agusrin, Marten Pongrekun menyatakan, Chairuddin, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, yang juga tersangka kasus ini, menyatakan tidak pernah menyalurkan dana tersebut kepada Agusrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×