kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   0,00   0,00%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kejagung Tegaskan Kasus Gubernur Bengkulu Jalan Terus


Senin, 26 April 2010 / 14:00 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku hingga hari ini belum menerima lagi berkas perkara Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Alhasil, kasus itu belum naik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami belum dapat laporan dari Kejati Bengkulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung, Senin (26/4).

Didiek menegaskan, sikap Kejagung yang belum mengirimkan berkas ke Pengadilan bukan karena Agusrin merupakan anggota DPP Partai Demokrat. "Kami bekerja mandiri,"katanya.

Ia menegaskan, kasus tersebut akan segera ke Pengadilan setelah ada laporan dari Kajati Bengkulu. "Tidak pernah ada itu Surat Perintah Penghentian Penuntutan, kasus jalan terus," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.

Kejaksaan sendiri pada Juni 2009 sudah menyatakan bahwa berkas perkara milik Agusrin akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hingga saat ini sidang perkara tersebut tak kunjung digelar.

"Masih terus dilengkapi," ujar Marwan. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada akhir September 2009 menyatakan sidang Gubernur Bengkulu tersebut, masih menunggu penyusunan surat dakwaan oleh jaksa utama di Kejagung.

Dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, Chairuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak bagi hasil senilai Rp 21,3 miliar. Kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sudah memutus hukuman satu tahun penjara bagi Chaerudin.

Pada tingkat banding, putusan itu diperberat enam bulan. Kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006. Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp 21,3 miliar dari total Rp25 miliar tidak jelas penggunaannya. Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/kota di Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×