Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana APBD Provinsi Bengkulu terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Agusrin terlibat korupsi dana penyaluran dan penggunaan dana bagi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provensi Bengkulu tahu 2006.
Jaksa Sunarta menganggap, Agusrin selaku Gubernur Bengkulu telah menyetujui dan memerintahkan pembukaan rekening tambahan pada Bank BRI cabang Bengkulu di luar rekening kas umum daerah. Rekening itu kemudian dipakai untuk menampung dana bagi hasil PBB dan BPHTB.
Menurut Sunarta, Agusrin kemudian memakai dana dalam rekening BRI itu tanpa persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu. Akibat pemakaian yang tidak sesuai peruntukan itu, Sunarta menuding Agusin telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,162 miliar.
Agusrin membantah dakwaan jaksa itu. Dia mengaku tidak pernah mencuri uang negara. "Saya tidak pernah mencuri uang negara dan di Bengkulu tidak ada uang yang dicuri," katanya seuisai sidang.
Ia menuding, pelaku korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB Provinsi Bengkulu tahun 2006 adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Chairudin. Menurutnya, Chairudin sudah dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) sesuai putusan nomor 2240 K/Pid.Sus/2008 tertanggal Februari 2009. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung itu tidak menyatakan dirinya melakukan korupsi bersama Chairudin.
Adapun dalil JPU yang menilai Agusrin telah menandatangani surat Nomor.900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006 perihal permohonan penambahan rekening daerah yang ditujukan kepada Menteri Keuangan adalah tidak benar. Pasalnya, dalam putusan pengadilan terkait kasus ini disebutkan bahwa Chairudin terbukti memalsukan surat dengan membuat tanda tangan palsu Agusrin. "Perkara yang ditujukan kepada saya cacat hukum," jelasnya.
Persidangan Agusrin ini sempat terkatung-katung. Padahal, berkasnya sudah dinyatakan lengkap sejak 2009 lalu.
Rencana sidang yang diketaui majelis hakim Syarifuddin bakal kembali digelar pekan depan dengan agenda bantahan dari Agusrin atas dakwaan Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News