kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Gubernur non-aktif Bengkulu bebas dari tuduhan korupsi


Selasa, 24 Mei 2011 / 17:30 WIB
ILUSTRASI. Alat tensi darah digital terbaik bisa Anda miliki dengan memperhatikan beberapa pertimbangan.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat memvonis bebas Gubernur Bengkulu non-aktif Agusrin M. Najamudin. Majelis hakim menyatakan Agusrin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidair dan primair," kata Ketua Majelis Hakim Syarifuddin, saat membacakan putusannya, Selasa(24/5).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Agusrin tidak terbukti menerima traveller cheque (TC) dari Kepala Dinas Pendapatan Bengkulu Chairudin. Majelis hakim tidak juga menemukan bukti yang menyatakan Chairudin memberikan dana bagi hasil kepada Agusrin.

Sebaliknya, majelis hakim menilai, justru Chairudin yang memalsukan tanda tangan terkait dengan pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu yaitu rekening dengan no.0000115-01-001421-30-3 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Provinsi Bengkulu Tahun 2006. "Pembukaan rekening insiatif Chairudin dengan memalsukan tanda tangan dan stempel Agusrin," katanya..

Atas putusan ini, Agusrin terbebas dari dakwaan dan tuntutan 4,5 tahun penjara berdasarkan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jucnto pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Lalu dakwaan subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhandi kecewa dengan putusan itu. "Kami akan mengajukan kasasi karena yakin banyak fakta yang belum dipertimbangkan dalam perkara ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×