kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

SBY: TKI harus taat hukum


Kamis, 23 Juni 2011 / 11:52 WIB
SBY: TKI harus taat hukum
Drakor Do You Like Brahms?, salah satu drama Korea terbaik peraih rating tertinggi di minggu kedua September.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku menolak hampir semua permohonan pengampunan atas hukuman mati terhadap terpidana warga negara asing (WNA). Salah satu alasannya demi keadilan.

Pernyataan SBY ini menanggapi kasus eksekusi hukuman pancung yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bekasi, Ruyati binti Satubi. SBY menegaskan bahwa setiap negara memiliki sistem dan praktik hukum yang berlaku baik di Arab Saudi, Malaysia, China, Singapura termasuk Indonesia.

"Kalau kejahatan yang sangat berat, ini juga berlaku hampir di semua negara bahwa hukum di atas segalanya," kata SBY dalam keterangan resmi di kantor presiden, Kamis (23/6).

Makanya, SBY menghimbau warga negara Indonesia dimana pun berada khususnya di luar negeri wajib memahami sistem hukum dan adat istiadat dan budaya setempat. "Begitu pula, saya minta WN lain yang tinggal di Indonesia juga wajib mentaati hukum kita," katanya.

Pemerintah sendiri berencana membuat suatu modul yang menjadi pegangan bagi TKI yang bekerja di luar negeri. "Modul itu berisi mengenai gambaran negara tujuan kerja baik adat istiadat dan hukum," tambah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×