kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

SBY: TKI harus taat hukum


Kamis, 23 Juni 2011 / 11:52 WIB
Drakor Do You Like Brahms?, salah satu drama Korea terbaik peraih rating tertinggi di minggu kedua September.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku menolak hampir semua permohonan pengampunan atas hukuman mati terhadap terpidana warga negara asing (WNA). Salah satu alasannya demi keadilan.

Pernyataan SBY ini menanggapi kasus eksekusi hukuman pancung yang dialami oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bekasi, Ruyati binti Satubi. SBY menegaskan bahwa setiap negara memiliki sistem dan praktik hukum yang berlaku baik di Arab Saudi, Malaysia, China, Singapura termasuk Indonesia.

"Kalau kejahatan yang sangat berat, ini juga berlaku hampir di semua negara bahwa hukum di atas segalanya," kata SBY dalam keterangan resmi di kantor presiden, Kamis (23/6).

Makanya, SBY menghimbau warga negara Indonesia dimana pun berada khususnya di luar negeri wajib memahami sistem hukum dan adat istiadat dan budaya setempat. "Begitu pula, saya minta WN lain yang tinggal di Indonesia juga wajib mentaati hukum kita," katanya.

Pemerintah sendiri berencana membuat suatu modul yang menjadi pegangan bagi TKI yang bekerja di luar negeri. "Modul itu berisi mengenai gambaran negara tujuan kerja baik adat istiadat dan hukum," tambah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×