kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Setop pengiriman TKI, SBY kirim surat ke Raja Arab Saudi


Kamis, 23 Juni 2011 / 11:07 WIB
Setop pengiriman TKI, SBY kirim surat ke Raja Arab Saudi
ILUSTRASI. Sebuah logo di markas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Jenewa, Swiss, 25 Juni 2020.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Ini menyusul kasus eksekusi hukuman pancung terhadap salah satu TKI, Ruyati binti Satubi.

Kebijakan moratorium tersebut bakal mulai efektif berjalan mulai 1 Agustus 2011. "Tetapi mulai hari ini pengawasan dan pengetatan mulai dilakukan. Disamping itu kita menyerukan pengawasan terhadap lembaga pengirim TKI," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pernyataan resmi di kantor Presiden, Kamis (23/6).

Keputusan ini merupakan satu dari enam instruksi dan keputusan SBY perihal persoalan ketenagakerjaan khususnya TKI yang kini tengah menjadi sorotan. Pelaksanaan moratorium ini bakal berakhir jika antara Indonesia dan Arab Saudi ada pranata dan perjanjian kesepakatan yang menjamin perlindungan dan pemberian hak terhadap TKI.

Keputusan pemerintah kedua yakni pelaksanaan moratorium TKI untuk negara-negara Timur Tengah lainnya bakal diberlakukan setelah ada rekomendasi dari tim terpadu yang sampai saat ini tengah bekerja. Lalu ketiga, pemerintah akan mengiriman surat resmi ke Kerajaan Arab Saudi. "Selama tiga hari ini kami mempersiapkan surat ditunjukan ke Raja Arab Saudi," katanya.

Ada tiga poin isi surat yang disampaikan ke Raja Arab. Pertama, soal hubungan bilateral kedua negara Indonesia-Arab dalam keadaan baik minus kasus persoalan TKI. Kedua, ucapan terimakasih yang disampaikan sehubungan pembebasan tanpa syarat sejumlah TKI bermasalah di Arab. Ketiga, menyatakan protes keras atas eksekusi Ruyati yang menabrak kelajiman dan tata krama internasional.

Instruksi presiden lainnya adalah membentuk Satuan Tugas (Stagas) untuk penanganan dan pembelaan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. "Secara fungsional lembaga pemerintah seperti Kementerian hukum dan ham sudah bekerja. Tetapi kami memandang perlu untuk lebih fokus," katanya.

Selain itu, pemerintah akan membentuk atase hukum dan HAM di kedutaan besar yang memiliki TKI yang cukup banyak dan kerap terjadi permasalah. Terakhir, pemerintah akan merusmuskan kebijakan nasional lebih lanjut menyangkut TKI di Luar negeri setelah tim terpadu selesai melaksanakan tugasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×