kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Moratorium TKI Saudi berlaku Agustus 2011


Rabu, 22 Juni 2011 / 22:49 WIB
Moratorium TKI Saudi berlaku Agustus 2011
ILUSTRASI. Tempat wisata Cikao Park Purwakarta punya banyak wahana dengan kisaran harga tiket masuk Rp 10.000 - Rp 40.000. Dok: Cikao Park Purwakarta.


Reporter: Irma Yani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengambil keputusan untuk melaksanakan penundaan atau moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Pemerintah berencana akan mulai memberlakukan moratorium TKI ke Arab Saudi secara efektif Agustus 2011.

"Setelah mempertimbangkan berbagai hal dan mempelajari berbagai dampak dari langkah pengetatan total ini yang bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada TKI yang bekerja di luar negeri, khususnya Arab Saudi pemerintah memutuskan untuk memberlakukan moratorium penempatan TKI non formal ke Arab Saudi 1 Agustus 2011 hingga MoU Indonesia-Arab ditandatangani dan terbentuknya joint task force antar kedua negara," terang rilis yang disampaikan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rabu (22/6).

Rilis tersebut menyebutkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pembenahan baik dalam proses permintaan tenaga kerja, rekrutmen, keterampilan kerja dan pelatihan bahasa, uji kesehatan, pembekalan, jaminan asuransi, pemberangkatan dan perlindungan selama bekerja di luar negeri. Selain itu, pemerintah juga telah menyelesaikan sejumlah masalah yang dihadapi TKI bermasalah baik yang menghadapi kasus hukum maupun yang harus dipulangkan segera ke tanah air karena overstayers.

Setahun terakhir ini, pemerintah telah memulangkan kurang lebih 7.000 orang TKI bermasalah. Khusus untuk penempatan TKI di Arab Saudi, sejumlah upaya pembenahan sudah dilakukan.

Sejak awal Januari, pemerintah mengaku telah melakukan semi moratorium (pengetatan total) yang dilaksanakan dalam dua langkah yaitu regulasi dan sosialisasi. Regulasi diterbitkan dengan membuat kebijakan terkait sistem rekrutmen antara lain dengan melakukan pengendalian job order secara ekstra ketat, yaitu menambah syarat-syarat agar majikan yang mempekerjakan TKI dalam terseleksi dengan lebih baik.

Selain itu, calon majikan pun harus melengkapi diri dengan surat kelakuan baik, gaji minimum 11.000 riyal, peta rumah, jumlah dan foto keluarga dan pernyataan kesediaan membuka akses komunikasi. Sementara itu, regulasi kedua dibuat untuk melakukan pengawasan dalam proses rekrutmen di dalam negeri dan titik-titik keberangkatan TKI.

Langkah semi moratorium ini yang sudah dijalankan secara bersama-sama antar kementerian memperlihatkan dampaknya yang, nyata baik positif maupun negatif.

Akibat pengetatan ini terjadi penurunan drastis apply job order dari 1.000 permintaan setiap hari jadi tinggal 5 permintaan sepanjang Januari–Juni. Selain itu juga terjadi kelangkaan TKI karena penurunan drastis keberangkatan ke Arab Saudi dari 30 ribuan per bulan menjadi 12 – 15 ribu-an per bulan. Pemerintah Arab Saudi yang selama 40 tahun tidak pernah mau melakukan diplomasi perundingan untuk perlindungan TKI akhirnya bersedia duduk melakukan perundingan.

Ada dua pertemuan penting yaitu pertemuan tingkat menteri yang dilaksanakan dan Senior Officer Meeting (SOM) putaran I di Arab Saudi, dan akhirnya menghasilkan penandatanganan Nota Awal Kesepahaman Menuju MoU oleh Menteri Perburuhan Arab Saudi dan Kepala BNP2TKI, Mei lalu.

Sementara itu, dampak negatifnya ialah membeludaknya TI ilegal dan berkurangnya majikan yang mau mempekerjakan TKI. Dalam 3 bulan terakhir terdapat kurang lebih 180 ribu TKI yang habis kontrak kerjanya dan kelihatannya akan lebih memilih untuk tidak pulang untuk memperpanjang kontrak dan menjadi ilegal (overstayer).

Berkaitan dengan keputusan moratorium ini, pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah teknis dari semua aspek sebagai konsekuensi pelaksanaan keputusan moratorium ini. Keputusan ini dibuat oleh pemerintah dengan komitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×