Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan pembangunan gedung kementerian/lembaga yang terkesan mewah ditunda. Dia beralasan, penundaan pembangunan itu bertujuan menghemat anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kualitas belanja dan pengamanan APBN Tahun Anggaran 2011.
Ucapan SBY ini secara tidak melangsung menyindir rencana pembangunan gedung baru DPR. Sehari sebelumnya, SBY menyatakan akan menyampaikan polemik pembangunan gedung baru DPR senilai Rp 1,16 triliun.
SBY telah mengeluarkan perintah untuk menertibkan, optimasi dan efisiensi dalam pembangunan gedung kementerian/lembaga. Dalam perintahnya itu, dia mengatakan, pembangunan gedung atau fasiltias bisa dilakukan jika sangat diperlukan dan memiliki urgensi yang sangat tinggi. "Tidak boleh yang tidak perlu dibangun dan diada-adakan sehingga dapat dihemat sehingga tidak ada kenyataan bahwa gedung itu terkesan berlebihan bahkan mewah," kata SBY, Kamis (7/4).
Selama ini, SBY mengaku gedung yang dibangun baik di tingkat pusat dan daerah terkesan mencolok. Dia menilai pembangunan gedung itu berlebihan jika dibandingkan dengan sarana prasarana publik di sekitarnya. "Lebih-lebih sejumlah daerah di mana gedung-gedung megah berdiri, angka kemiskinan di sekitarnya juga relatif tinggi," tegasnya.
SBY mengaku sangat memahami urgensi keperluan pembangunan gedung tersebut. Namun dirinya meminta untuk kembali dievaluasi dan apakah ada kemungkinan bisa diefisiensikan.
Jika mendesak, SBY mengatakan pembangunan gedung sudah ada pedomannya. Aturan itu sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Dalam Negeri. "Saya berharap semua peraturan yang saya cek sudah ada dan lengkap dari menteri PU dan mendagri itu sungguh dipatuhi dan dijalankan," katanya.
Tahun ini, ada sembilan kementerian/lembaga yang berniat membangun gedung. Pembangunan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 100 miliar. Diantaranya, DPR, Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan, DPD, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pendidikan Nasional dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News