kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

SBY: Moratorium bisa dilakukan jika perlindungan hak TKI tidak ada


Senin, 11 April 2011 / 16:34 WIB
SBY: Moratorium bisa dilakukan jika perlindungan hak TKI tidak ada
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). PT Jasa Marga kembali membuka ruas jalan tol layang Jakarta - Cikampek secara bertahap mulai Minggu (7/6) pukul 00.00 WIB untuk jalur a


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengancam melakukan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonsia (TKI) ke sejumlah negara. Ancaman ini karena belum ada perbaikan khususnya jaminan perlindungan TKI yang diberikan lembaga atau pemerintahan negara tujuan pengiriman TKI.

SBY menjelaskan, moratorium bisa dilakukan jika negara tujuan tidak memenuhi syarat perlindungan hak TKI. "Kita bisa melaksanakan moratorium sampai semua siap sampai TKI bisa bekerja dengan baik," katanya setelah menerima ikhtisar hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2010, Senin (11/4).

Sebagaimana temuan BPK mengacu hasil pemeriksaan semester II tahun 2010, disebutkan penempatan dan perlindungan TKI tidak optimal karena kompleksitasnya masalah. Salah satunya tidak ada kebijakan yang mendukung penuh penempatan TKI di luar negeri.

Kemudian perekrutan TKI masih dilakukan oleh calo alias tidak melalui bursa tenaga kerja yang ada pada dinas tenaga kerja kabupaten/kota. Selain itu, masih ditemukan juga perekrutan TKI tanpa job order atau menggunakan job order yang telah kedaluwarsa. Masalah lain yang ditemukan BPK ahap perekrutan TKI ini adalah pemerintah belum sepenuhnya melakukan pemetaan kondisi dan dasar hukum ketenagakerjaan negara tujuan penempatan TKI.

Kondisi tersebut terbukti dari penyiapan perekrutan dan penempatan TKI yang ternyata sebagian dilakukan untuk negara tujuan penempatan yang tidak memiliki MoU dan perundang-undangan yang menjamin perlindungan tenaga kerja. Tak heran kemudian, BPK merekomendasikan agar Pemerintaha segera melaksanakan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara yang belum memiliki peraturan, perlindungan TKI atau perjanjian tertulis (MOU) dengan Indonesia.

SBY sendiri menyarankan rakyat untuk memilih bekerja di dalam negeri. Jika kondisi jaminan perlindungan TKI belum ada perbaikan. Pemerintah pun berjanji bakal mengupayakan untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

"Kalau di luar ngeri kondisi masih seperti itu maka dengan penuh tanggung jawab saya akan sampaikan kepada saudara-saudara kita untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×