kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sebagian besar TKI masih direkrut oleh calo


Rabu, 06 April 2011 / 09:15 WIB
Sebagian besar TKI masih direkrut oleh calo
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah Bank BRI Syariah


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sebagian besar perekrutan tenaga kerja informal yang akan bekerja di luar negeri masih dilakukan oleh calo alias tidak melalui bursa tenaga kerja yang ada pada dinas tenaga kerja kabupaten/kota. Fakta ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2010 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke rapat paripurna DPR RI, Selasa (5/4).

Selain itu, dalam laporan ini juga disebutkan masih ditemukan juga perekrutan TKI tanpa job order atau menggunakan job order yang telah kedaluwarsa. “Beberapa PPTKIS mengirim TKI ke luar negeri melebihi jumlah TKI yang disetujui untuk direkrut dan merekrut calon TKI yang tidak memenuhi syarat. Kondisi-kondisi tersebut menimbulkan potensi TKI bermasalah di kemudian hari,” demikian ditulis dalam laporan setebal 259 halaman itu.

Masalah lain yang ditemukan BPK pada tahap perekrutan TKI ini adalah pemerintah belum sepenuhnya melakukan pemetaan kondisi dan dasar hukum ketenagakerjaan negara tujuan penempatan TKI. Kondisi tersebut terbukti dari penyiapan perekrutan dan penempatan TKI yang ternyata sebagian dilakukan untuk negara tujuan penempatan yang tidak memiliki MoU dan perundang-undangan yang menjamin perlindungan tenaga kerja.

Selain itu, sistem perekrutan calon TKI tidak menjamin bahwa biaya pengurusan dokumen dan syarat-syarat penempatan serta potongan gaji kepada TKI telah dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Masih sering terjadi besarnya potongan gaji TKI lebih tinggi dari komponen biaya penempatan maksimal (cost structure) TKI yang ditetapkan pemerintah.

Biaya pengurusan dokumentasi seperti biaya rekomendasi paspor dari disnaker kabupaten/kota, biaya paspor di kantor imigrasi, biaya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di kantor kepolisian, biaya pembekalan akhir penempatan (PAP) / Iuran Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), biaya/ premi asuransi dan biaya fee Petugas Lapangan (PL) dan agensi rata-rata menjadi beban yang wajib dikeluarkan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang nantinya akan membebankan kepada TKI melalui potongan gaji. Kondisi tersebut mengakibatkan TKI harus menanggung biaya penempatan yang lebih tinggi dari seharusnya, mengalami pemotongan gaji lebih lama, dan memperoleh gaji lebih sedikit.

Permasalahan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri mulai dari tahap pra penempatan, penempatan, hingga purna penempatan, menurut audit BPK belum optimal melindungi hak-hak dasar TKI.

"BPK menyimpulkan efektivitas penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tidak tercapai secara optimal karena kompleksitasnya masalah,” ujar Ketua BPK Hadi Poernomo saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2010 di hadapan sidang paripurna DPR, Selasa (5/4).

Permasalahan tersebut kata Hadi yaitu penempatan TKI di luar negeri tidak didukung dengan kebijakan yang melindungi hak-hak dasar TKI sehingga memberikan peluang terjadinya penyimpangan sejak proses rekrutmen sampai dengan pemulangan TKI ke tanah air.

Dalam Semester II Tahun 2010, BPK melakukan pemeriksaan kinerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Pemeriksaan dilakukan pada Kemenakertrans, BNP2TKI, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), Dinas Tenaga Kerja provinsi/kabupaten/kota, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat, serta Atase Tenaga Kerja pada Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Singapura, Hongkong, Jeddah, Riyadh, dan Kuwait.

Berdasarkan audit BPK jumlah TKI yang telah ditempatkan di 46 negara tujuan dalam lima tahun terakhir mencapai angka 3,01 juta yang berasal dari 19 provinsi dan 156 kota/kabupaten di Indonesia.

Kawasan penempatan yang terbesar adalah kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah. Berbagai pihak terlibat baik lembaga pemerintah maupun swasta dalam proses penempatan TKI sejak dari pra penempatan sampai dengan masa penempatan. Setidaknya ada lima lembaga formal yang terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), BNP2TKI, Ditjen Imigrasi,

Perwakilan RI di luar negeri, dan dinas tenaga kerja provinsi/kabupaten/kota. Penempatan TKI di luar negeri telah memberikan tambahan sumber devisa negara yang besar dengan rata-rata setiap tahunnya mencapai USD 4.37 miliar atau sekitar Rp 39,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×