kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

SBY lantik anggota Komisi Kejaksaan


Kamis, 10 Maret 2011 / 11:44 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah wisatawan menikmati matahari terbenam di Pantai Double Six Seminyak, Badung, Bali.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan untuk masa bhakti 2011 sampai 2016. Pelantikan ini mengacu pada surat keputusan Nomor 47 Tahun 2011.

Sembilan anggota Komisi Kejaksaan yang dilantik yakni Halius Hosen (ketua), Satya Arinanto (wakil ketua), Abas Azhari, Rentawan Djanim, Puspo Adji,Karmilov Sagala, Kaspudin Nor, Surastini Fitriasih, dan Budi Setyo.

Seperti diketahui, Komisi Kejaksaan mempunyai kewenangan sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005. Dalam aturan itu, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja jaksa maupun pegawai Kejaksaan baik di pusat maupun daerah atau di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Disamping itu Komisi Kejaksaan melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas itu, Komisi Kejaksaan diantaranya berwenang untuk menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan, memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.

Seiring berjalannya waktu, kewenangan yang dimiliki Komisi Kejaksaan dirasa kurang. Tak heran jika banyak kalangan mendesak agar pemerintah memperluas kewenangan Komisi Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×