kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

SBY lantik anggota Komisi Kejaksaan


Kamis, 10 Maret 2011 / 11:44 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah wisatawan menikmati matahari terbenam di Pantai Double Six Seminyak, Badung, Bali.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan untuk masa bhakti 2011 sampai 2016. Pelantikan ini mengacu pada surat keputusan Nomor 47 Tahun 2011.

Sembilan anggota Komisi Kejaksaan yang dilantik yakni Halius Hosen (ketua), Satya Arinanto (wakil ketua), Abas Azhari, Rentawan Djanim, Puspo Adji,Karmilov Sagala, Kaspudin Nor, Surastini Fitriasih, dan Budi Setyo.

Seperti diketahui, Komisi Kejaksaan mempunyai kewenangan sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005. Dalam aturan itu, Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja jaksa maupun pegawai Kejaksaan baik di pusat maupun daerah atau di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Disamping itu Komisi Kejaksaan melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas itu, Komisi Kejaksaan diantaranya berwenang untuk menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan, memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.

Seiring berjalannya waktu, kewenangan yang dimiliki Komisi Kejaksaan dirasa kurang. Tak heran jika banyak kalangan mendesak agar pemerintah memperluas kewenangan Komisi Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×