kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Satu penunggak pajak mendekam di penjara


Sabtu, 31 Januari 2015 / 14:04 WIB
Satu penunggak pajak mendekam di penjara
ILUSTRASI. Drama Korea Mask Girl dan beberapa judul serial terbaru Netflix siap tayang pada minggu ini beserta jadwalnya.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak berhasil menjebloskan seorang penanggung pajak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba. Ini adalah upaya sandera badan (gijzeling) yang dilakukan DJP lantaran si penanggung pajak belum membayarkan kewajiban pajaknya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna mengatakan, upaya paksa badan ini dilakukan kepada penanggung pajak PT DGP yang menunggak pajak lebih dari lima tahun dengan nilai tunggakan pajak Rp 6 miliar.

Karenanya, DJP menahan SC, komisaris PT DGP yang bertanggungjawab atas tunggakan pajak perusahaannya. "Untuk melakukan pembayaran, kami telah memblokir, dan mencekal, ternyata tetap tidak membayar, sehingga dilakukan penyanderaan," kata Dadang Jumat (30/1).

Masa gijzeling terhadap SC dilakukan selama enam bulan. Bila selama masa itu SC tak membayarkan pajaknya, maka waktu gijzeling-nya akan diperpanjang hingga enam bulan berikutnya.

Tapi, DJP akan langsung membebaskan sandera ini bila tunggakan pajaknya dibayar. Sementara itu, DJP kini masih mencari satu penunggak pajak yang sedianya masuk gijzeling kemarin. Menurut Dadang, satu wajib pajak itu belum berhasil disandera lantaran sedang berada di luar negeri. "Hari ini memang tak ditemukan karena sebelum izin gijzeling ditandatangani Menteri Keuangan, dia sudah pergi," ujar Dadang.

DJP masih mencari penunggak pajak untuk gijzeling berikutnya. Pekan depan, DJP yang telah bekerjasama dengan Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) akan mengincar penunggak pajak di Surabaya dan Palembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×