kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Inilah empat nama calon kuat Dirjen Pajak baru


Rabu, 28 Januari 2015 / 17:07 WIB
Inilah empat nama calon kuat Dirjen Pajak baru
ILUSTRASI. Jus nanas efektif menurunkan asam urat tinggi.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tim Penilai Akhir (TPA) sudah menyeleksi sejumlah nama yang akan mengisi jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Hasil penilaian yang dilakukan hari ini, ada dua nama yang akan maju ke meja presiden untuk ditetapkan menjadi Dirjen Pajak.

Menurut Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Yuddi Chrisnandi, sebelumnya tim menerima empat nama dari Kementerian Keuangan. Keempat nama itu adalah Sigit Priadi Pramudito, Ken Dwijugiasteadi, Suryo Utomo, dan Catur Rini Widosari.

Hanya saja, Yuddi tidak menyebutkan secara jelas siapa yang terpilih dari keempat nama itu. Ia hanya memberikan petunjuk bahwa, "Kami mengusulkan satu perempuan dan satu laki-laki," ujar Yuddi, Rabu (28/1) di Istana Negara, Jakarta.

Jika berpatokan pada ciri-ciri tersebut, maka sudah dipastikan kalau Catur Rini sebagai satu-satunya calon perempuan masuk ke dalam daftar, yang disodorkan kepada presiden. 

Penilaian itu dilakukan berdasarkan kriteria serta penelusuran rekam jejak. Bahkan, Badan Intelejen Negara (BIN) ikut dilibatkan dalam rapat tersebut. Kepala BIn Marciano Norman menegaskan, nama-nama yang diusulkan dan dibahas dalam rapat tim penilai akhir tidak ada yang bermasalah.

Selanjutnya, tinggal tergantung presiden untuk memilih satu nama yang akan menjadi Dirjen pajak. Penetapan Dirjen Pajak akan diputuskan melalui surat Keputusan Presiden (Kepres).

Bisa saja, presiden mengusulkan nama lain di luar usulan TPA. karena sesuai menurut Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum dikeluarkan surat keputusan, presiden masih bisa mengubah atau meminta proses ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×