Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum di bidang perpajakan, selama 2014 Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyerahkan berkas penyidikan yang dinyatakan oleh Kejaksaan (P-21) sebanyak 42 berkas dengan jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 266,9 miliar.
Direktur Intelijen dan Penyidikan Yuli Kristiyono mengatakan, jumlah ini meningkat 280 persen dibanding penyelesaian berkas penyidikan di tahun 2013, yang sebanyak 15 berkas perkara. "Jumlah kasus yang P-21 melebihi target yang diberikan Kementerian yakni sebanyak 32 berkas," kata Yuli kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (28/1).
Yuli mengatakan, modus tindak pidana di bidang perpajakan meliputi memungut pajak tapi tidak menyetor, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar, antara lain menggelapkan omzet dan biaya fiktif.
Modus lain, kata Yuli, berupa tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan, serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dikenal dengan istilah Faktur Pajak Fiktif.
"Selama tahun 2014, telah dilakukan penangkapan terhadap 27 orang tersangka pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Kegiatan penangkapan dan penahanan ini dapat dilaksanakan dengan bantuan penuh dari Kepolisian," ucap Yuli. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News