Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai mendeteksi sejumlah perusahaan yang berpotensi melakukan efisiensi tenaga kerja. Meski demikian, pemerintah menegaskan sebagian kasus masih dapat diselesaikan melalui proses mediasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Satgas PHK yang dibentuk pemerintah bekerja dengan mengandalkan sistem pemantauan kondisi perusahaan dan pasar tenaga kerja untuk mengantisipasi terjadinya gelombang PHK.
"Kita mengembangkan aplikasi juga untuk dashboard monitoring kondisi perusahaan-perusahaan, kondisi ekonomi. Kita punya dashboard juga labor analytics terkait dengan regional-regional di Indonesia," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Penyaluran BSU 2025 Capai 95%, Kemnaker Soroti Masalah Validasi Data
Menurut dia, Kemnaker menjadi bagian dari Satgas PHK dengan tugas menyediakan infrastruktur pemantauan data ketenagakerjaan. Informasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk mengidentifikasi perusahaan yang menghadapi tekanan usaha maupun potensi pengurangan tenaga kerja.
Yassierli mengungkapkan, hingga saat ini Satgas telah menemukan sejumlah indikasi perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. Namun, pemerintah masih melakukan verifikasi sebelum mengambil langkah penanganan.
"Ada yang kemudian memang sudah ada kasus, tapi masih bisa dimediasi. Ada yang memang kemudian mem-PHK karena berbagai macam alasan. Nah, inilah tugas dari Satgas," katanya.
Ia menegaskan, penanganan setiap kasus dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan. Karena itu, pemerintah tidak menggunakan satu pendekatan yang sama dalam menyelesaikan persoalan PHK.
"Enggak bisa kemudian pendekatannya cuma satu. Tergantung dari bagaimana informasi yang kita peroleh dan bagaimana kondisi dari perusahaan tersebut," ujarnya.
Satgas Mitigasi PHK dibentuk pemerintah sebagai wadah koordinasi lintas kementerian dan lembaga, DPR, aparat penegak hukum, hingga serikat pekerja untuk mengantisipasi sekaligus menangani potensi gelombang PHK di berbagai sektor.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penyalur Bansos, Ekonom Ingatkan Risiko Mengancam
Di sisi lain, data Kemnaker menunjukkan jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang semester I 2026 mencapai 32.389 orang.
Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan, PHK terbanyak terjadi pada Februari sebanyak 7.692 pekerja, disusul April 6.982 pekerja dan Maret 6.593 pekerja. Sementara pada Januari terdapat 5.898 pekerja yang terkena PHK, Mei sebanyak 4.636 pekerja, dan Juni tercatat 588 pekerja.
Secara wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang Januari–Juni 2026, yakni mencapai 6.727 pekerja atau sekitar 20,8% dari total PHK nasional. Posisi berikutnya ditempati Banten sebanyak 3.782 pekerja, Jawa Timur 2.851 pekerja, DKI Jakarta 2.436 pekerja, dan Kalimantan Selatan 2.314 pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
