kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Investasi Telah Tindak Lanjuti Masalah Investasi Mangkrak Rp 32,5 Triliun


Minggu, 19 Juni 2022 / 13:35 WIB
Satgas Investasi Telah Tindak Lanjuti Masalah Investasi Mangkrak Rp 32,5 Triliun
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi telah memindaklanjuti masalah investasi senilai Rp 32,5 triliun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi telah memindaklanjuti masalah investasi senilai Rp 32,5 triliun, dari total Rp 708 triliun investasi yang mangkrak.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, yang juga sekaligus Ketua Satgas Percepatan Investasi mengatakan, masalah aturan yang tumpang tindih aturan serta ego sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah membuat sejumlah investasi sulit terealisasi.

Bahlil menyebut, kondisi itu mendasari pemerintah untuk membentuk Satgas Percepatan Investasi. Satgas itu pun telah memulai penindakan terhadap investasi yang mangkrak agar dapat segera terealisasi.

Baca Juga: Nilai Tambah Industri Baterai Listrik Mencapai US$ 5,18 Miliar

Menurutnya, sejak September 2021-Juni 2022, pihaknya telah melakukan upaya tindak lanjut dalam penyelesaian permasalahan investasi. Dari nilai investasi Rp 32,5 triliun tersebut, beberapa diantaranya telah menyelesaikan masalah perjanjian kontrak produksi, sengketa batas lahan perusahaan, dan tumpang tindih lahan pada beberapa perusahaan di Indonesia.

“Untuk target terdekat, rekapitulasi usulan penyelesaian kasus prioritas Satgas adalah mencakup 13 target proyek yang berlokasi di Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan, dan Maluku dengan nilai potensi investasi mencapai Rp 201,4 triliun,” tutur Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/6).

Satgas pun menyoroti adanya masalah perjanjian kontrak produksi, sengketa batas lahan perusahaan, dan tumpeng tindih lahan beberapa perusahaan di Indoensia. Bahlil mencontohkan, misalnya saja kasus di Gili Trawangan, aset Pemda dikasih konsensi ke pengusaha selama 20 tahun tidak berjalan.

“Namun, hasil kolaborasi dengan Kejaksaan, Kapolri, dan pemerintah daerah, langsung diputuskan untuk membatalkan izinnya dan sekarang diambil alih oleh Pemda. Di daerah lain juga pasti banyak seperti ini, jangan kasih napas untuk pengusaha-pengusaha seperti ini,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Larangan Ekspor Bauksit Mentah dan Tembaga Mentah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×