kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,92   -8,44   -0.91%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Covid-19 minta pemudik yang telah kembali untuk karantina selama 5 hari


Selasa, 18 Mei 2021 / 15:57 WIB
Satgas Covid-19 minta pemudik yang telah kembali untuk karantina selama 5 hari
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Covid-19 meminta pelaku perjalanan yang kembali untuk melakukan isolasi mandiri. Hal ini sebagai salah satu upaya mencegah penularan Covid-19.

"Saya ingin mengingatkan kepada seluruh pelaku perjalanan untuk melakukan karantina 5 x 24 jam setelah kembali dari kampung halaman," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/5).

Wiku menyebut, karatina merupakan hal yang penting dan harus dilakukan sehingga dapat mencegah terjadinya penularan covid-19 kepada orang-orang terdekat. Oleh karena itu, agar karantina yang dilakukan oleh para pelaku perjalanan yang baru saja kembali dapat berjalan dengan efektif, maka Satgas Covid-19 di daerah diminta untuk dapat mengoptimalisasi peran posko penanganan covid-19.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo tinjau pelaksanaan vaksinasi gotong royong perdana

Selain itu, Satgas Covid-19 daerah diminta untuk segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan apabila ditemukan kasus positif covid-19 agar segera diambil langkah penanganan

"Segera data dan laporkan serta pastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah masih memperbolehkan sejumlah kelompok masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode sebelum, saat dan sesudah masa larangan mudik diberlakukan.

Dikutip dari adendum SE Nomor 13 Tahun 2021, kelompok masyarakat yang dimaksud adalah:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain:

- bekerja/perjalanan dinas

- kunjungan keluarga sakit

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga

- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang

- kepentingan nonmudik tertentu

Namun, saat melakukan perjalanan, mereka harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Pasca larangan mudik, ini syarat perjalanan kendaraan umum & pribadi 18-24 Mei 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×