CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Satgas belum mau serahkan kasus Gayus ke KPK


Senin, 22 November 2010 / 14:17 WIB
Satgas belum mau serahkan kasus Gayus ke KPK
ILUSTRASI. Peluncuran Printer dari AstraGraphia


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum enggan terburu-buru menyerahkan penyelesaian kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Satgas dan kepolisian masih berkoordinasi mengungkap kasus itu.

Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, semua kemungkinan masih terbuka lebar. Yang pasti, dia mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi mengenai kasus manipulasi pajak itu. "Memang ada wacana seperti itu, tapi sebagai satu kesatuanbelum pernah melakukan suatu kajian apakah perlu atau tidak," ujar Kuntoro, Senin (22/11).

Dorongan mengalihkan kasus Gayus ke KPK datang dari berbagai komunitas masyarakat. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengendus adanya rekayasa penyelesaian kasus Gayus dan meminta KPK segera mengambilalihnya.

ICW mencatat ada 10 kejanggalan dalam penyelesaian kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Salah satunya, Gayus justru dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570,952 juta dan bukan pada kasus utama (main case) yakni kepemilikan rekening Rp 28 miliar dan safe deposit box sebesar Rp 75 miliar. Padahal, kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×