kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Satgas belum mau serahkan kasus Gayus ke KPK


Senin, 22 November 2010 / 14:17 WIB
Satgas belum mau serahkan kasus Gayus ke KPK
ILUSTRASI. Peluncuran Printer dari AstraGraphia


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum enggan terburu-buru menyerahkan penyelesaian kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Satgas dan kepolisian masih berkoordinasi mengungkap kasus itu.

Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, semua kemungkinan masih terbuka lebar. Yang pasti, dia mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi mengenai kasus manipulasi pajak itu. "Memang ada wacana seperti itu, tapi sebagai satu kesatuanbelum pernah melakukan suatu kajian apakah perlu atau tidak," ujar Kuntoro, Senin (22/11).

Dorongan mengalihkan kasus Gayus ke KPK datang dari berbagai komunitas masyarakat. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengendus adanya rekayasa penyelesaian kasus Gayus dan meminta KPK segera mengambilalihnya.

ICW mencatat ada 10 kejanggalan dalam penyelesaian kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Salah satunya, Gayus justru dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570,952 juta dan bukan pada kasus utama (main case) yakni kepemilikan rekening Rp 28 miliar dan safe deposit box sebesar Rp 75 miliar. Padahal, kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×