kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Satgas belum mau serahkan kasus Gayus ke KPK


Senin, 22 November 2010 / 14:17 WIB
Satgas belum mau serahkan kasus Gayus ke KPK
ILUSTRASI. Peluncuran Printer dari AstraGraphia


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum enggan terburu-buru menyerahkan penyelesaian kasus Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Satgas dan kepolisian masih berkoordinasi mengungkap kasus itu.

Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, semua kemungkinan masih terbuka lebar. Yang pasti, dia mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi mengenai kasus manipulasi pajak itu. "Memang ada wacana seperti itu, tapi sebagai satu kesatuanbelum pernah melakukan suatu kajian apakah perlu atau tidak," ujar Kuntoro, Senin (22/11).

Dorongan mengalihkan kasus Gayus ke KPK datang dari berbagai komunitas masyarakat. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengendus adanya rekayasa penyelesaian kasus Gayus dan meminta KPK segera mengambilalihnya.

ICW mencatat ada 10 kejanggalan dalam penyelesaian kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Salah satunya, Gayus justru dijerat pada kasus PT SAT dengan kerugian negara Rp 570,952 juta dan bukan pada kasus utama (main case) yakni kepemilikan rekening Rp 28 miliar dan safe deposit box sebesar Rp 75 miliar. Padahal, kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×