CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Jaksa serahkan hasil pemeriksaan internal rentut Gayus ke polisi


Jumat, 19 November 2010 / 14:32 WIB
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung akan menyerahkan resume hasil pemeriksaan dugaan pemalsuan rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan kepada Mabes Polri paling lambat Senin (22/11). Selain resume hasil pemeriksaan, Kejaksaan juga akan menyerahkan rentut asli dan berita acara pemeriksaan saksi.

Penyerahan hasil pemeriksaan itu merupakan tanggapan kejaksaan atas permintaan tambahan bukti dari Mabes Polri. “Sudah saya disposisi. Akan kami kirim,” tutur Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi, Jumat (19/11).

Sebelumnya, pada 28 Oktober lalu, Kejaksaan Agung telah melaporkan jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung ke Mabes Polri. Saat melaporkan perkara, Kejaksaan Agung juga menyertakan daftar 10 saksi yang dapat diperiksa polisi.

Cirus dan Haposan kini sudah berstatus tersangka dugaan pemalsuan rentut. Keduanya dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP mengenai pemalsuan surat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×