Reporter: Gloria Natalia | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kejaksaan Agung telah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap atas terdakwa Gayus Tambunan. Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan, dirinya sudah meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Amari untuk menunjuk jaksa peneliti kasus itu.
"Secepat mungkin kita pelajari. Kemudian kalau sudah lengkap akan segera kita limpahkan ke pengadilan," tutur Darmono, Jumat (19/11).
Darmono menanggapi dengan baik target Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk limpahkan kasus dugaan suap Gayus ke jaksa penuntut umum dalam waktu 10 hari. Ia juga mendukung jika terdakwa kasus mafia pajak itu dipindahkan penahanannya, dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok, ke rumah tahahanan lainnya.
"Upaya yang baik supaya Gayus tidak terlalu banyak berkomunikasi dengan pihak yang tidak bertanggungjawab. Dan, jangan sampai main-main api lagi," kata Darmono.
Saat ini Kejaksaan tengah berkoordinasi dengan hakim untuk memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob. Darmono mengingatkan pengawasan di rutan harus lebih ketat pasca terungkap kasus keluarnya Gayus dari rutan. Soal harta Gayus, Darmono berpendapat seluruh harta mantan pegawai Dirjen Pajak itu disita.
"Harta kekayaan dan aset yang terkait tindak pidana disita. Kemudian diamankan sehingga tidak digunakan untuk menyuap lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News