Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Dari sisi kebijakan perpajakan,sudah pasti pemerintah memilih agar tetap ekspansif. Pajak butuh direlaksasi agar perekonomian tidak terkontraksi terlalu dalam. Sementara administrasi wajib pajak beradaptasi ke cara digital, sejalan dengan pembatasan sosial.
Sampai dengan akhir tahun 2020, DDTC memprediksi penerimaan pajak akan terkontraksi sebesar minus 10% hingga minus 14% terhadap penerimaan 2019. Artinya, shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp 47,95 triliun dari target yang dicantumkan di Perpres 72/2020.
“Namun demikian, besar dugaan bahwa shortfall bisa saja membesar mengingat belum kuatnya tanda-tanda pemulihan ekonomi,” kata Bawono.
Selanjutnya: Kemenkeu targetkan penerimaan dari pemanfaatan BMN capai Rp 400 miliar di tahun 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News