kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.645   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.174   -10,34   -0,13%
  • KOMPAS100 1.138   -5,82   -0,51%
  • LQ45 833   -3,84   -0,46%
  • ISSI 282   -1,65   -0,58%
  • IDX30 438   -2,26   -0,51%
  • IDXHIDIV20 505   -3,80   -0,75%
  • IDX80 128   -0,78   -0,61%
  • IDXV30 136   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 139   -0,86   -0,61%

Saran ke pemerintah saat penerimaan pajak lesu


Minggu, 20 September 2020 / 18:39 WIB
Saran ke pemerintah saat penerimaan pajak lesu
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. Saat ini, pemerintah memberikan diskon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Dari sisi kebijakan perpajakan,sudah pasti pemerintah memilih agar tetap ekspansif. Pajak butuh direlaksasi agar perekonomian tidak terkontraksi terlalu dalam. Sementara administrasi wajib pajak beradaptasi ke cara digital, sejalan dengan pembatasan sosial.

Sampai dengan akhir tahun 2020, DDTC memprediksi penerimaan pajak akan terkontraksi sebesar minus 10% hingga minus 14% terhadap penerimaan 2019. Artinya, shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp 47,95 triliun dari target yang dicantumkan di Perpres 72/2020.

“Namun demikian, besar dugaan bahwa shortfall bisa saja membesar mengingat belum kuatnya tanda-tanda pemulihan ekonomi,” kata Bawono.

Selanjutnya: Kemenkeu targetkan penerimaan dari pemanfaatan BMN capai Rp 400 miliar di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×