Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.
Beleid tersebut mengatur sebagaimana sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, berupaya untuk memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi menjelaskan BMN ini biasanya dikategorikan sebagai penggunaan bagi Kementerian/Lembaga untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi.
Baca Juga: Sri Mulyani terapkan safeguard terhadap impor sirop fruktosa China
Selain itu, BMN sesuai dengan PMK 115/2020 ini dapat berfungsi sebagai pemanfaatan BMN untuk mengoptimalisasi BMN yang awalnya idle atau tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dapat kembali produktif dengan berbagai cara termasuk disewakan. Sehingga BMN juga memiliki nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat luas, dan dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bila dirinci setiap tahun, PNBP yang dihasilkan dari BMN pada tahun 2016 mencapai Rp 343 miliar, di tahun 2017 senilai Rp 505 miliar, tahun 2018 mencapai Rp 1,57 triliun da di tahun 2019 sebesar Rp 522 miliar. “Sementara itu hingga 31 Agustus 2020 mencapai Rp 289 miliar,” kata Purnama dalam live conference, Jumat (18/9).
Kementerian Keuangan juga menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan barang milik negara mencapai Rp 400 miliar di tahun ini. “Kisaran target kita Rp 300-500 miliar untuk PNBP pemanfaatan barang milik negara. Tapi optimis kita bisa mencapai Rp 400 miliar hingga akhir tahun,” ujar dia.
Baca Juga: Ekonom ini menolak jika BI kembali awasi bank, apa alasannya?
Target tersebut optimis bisa tercapai lantaran semenjak pandemi Covid-19, daftar pemanfaatan BMN sempat tertunda akibat petugas lapangan yang belum bisa turun ke lapangan. Sehingga saat ini pihaknya tengah menyelesaikan berbagai proses yang tertunda.
Selanjutnya: Pajak digital bisa berlaku untuk semua e-commerce
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News