kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sampai kapan aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang? Ini aturan terbarunya


Selasa, 03 Agustus 2021 / 04:51 WIB
Sampai kapan aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang? Ini aturan terbarunya
ILUSTRASI. Pada Senin (2/8/2021) malam, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (2/8/2021) malam, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Meninjaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 27 tahun 2021. Instruksi Mendagri ini membahas mengenai PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 corona virus desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut adalah aturan terkini PPKM Level 4 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang dijabarkan pada instruksi Mendagri tersebut:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Baca Juga: PPKM Level 4 diperpanjangan di 21 provinsi luar Jawa-Bali

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursaberjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina;

e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,
serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; 

Baca Juga: Jika tiga strategi ini berhasil, pelonggaran PPKM dilakukan bertahap mulai September

c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10%
(sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,




TERBARU

[X]
×