Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, kebijakan harga tiket pesawat pada periode natal dan tahun baru (Nataru) masih sesuai dengan regulasi yang ada.
Yakni Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 142/2022).
"Fuel surcharge, TBA (tarif batas atas) masih seperti ketentuan yang ada sekarang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/12).
Adita menyampaikan, Kemenhub tengah mengkaji aturan yang ada. Meski begitu, Ia mengatakan, kebijakan yang ada saat ini masih terus diterapkan karena biaya operasional maskapai yang terbilang masih cukup tinggi.
Baca Juga: Mulai Desember, Pelita Air tambah Frekuensi Penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta
"Nanti kita lihat perkembangannya karena masih efeknya kepada operating cost masih tinggi, itu salah satu pertimbangan kita keluarkan ketentuan fuel surcharge," ucap Adita.
Adita menyatakan, sampai saat ini tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut. Namun demikian, Ia mengakui sebagian besar maskapai telah menerapkan harga tiket maksimal.
"Memang sekarang menerapkan di TBA nya semua, batas atas semua. Mekanisme pasar, demand naik, harga diterapkan paling atas. Selama nggak keluar koridor, kita masih perbolehkan," ungkap Adita.
Adita menjelaskan, pengawasan pelaku perjalanan akan lebih ditingkatkan pada periode Nataru. Hal ini agar mobilitas saat menggunakan transportasi aman, nyaman dan mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19.
Adita menyebut, pihaknya telah berdiskusi dengan Satgas Covid-19. Ia mengatakan, regulasi yang akan berlaku kemungkinan masih akan menggunakan regulasi yang ada saat ini. Artinya, pelaku perjalanan masih menerapkan protokol kesehatan dan wajib booster pertama.
Baca Juga: Sambut Libur Akhir Tahun, Traveloka Luncurkan Traveloka Travel Fair 11.11
"Kita merujuk ke Satgas Covid-19, tapi kalau dari peak season waktu mudik kemarin, dengan kita tidak melakukan pembatasan, kita bisa melakukan pengendalian kasus," ucap Adita.
Lebih lanjut Adita mengatakan, tren kenaikan penumpang moda transportasi mulai terlihat pada awal Desember sekarang. Dia memprediksi tren kenaikan penumpang akan berlangsung hingga pekan kedua Januari 2023.
"(Armada pesawat yang siap) Ada sekitar 400 an armada total dari semua maskapai itu semuannya. Baik itu yang komersial berjadwal maupun tidak," pungkas Adita.
Sebagai informasi, dalam KM 142/2022, Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Baca Juga: Promo Traveloka Staycation Week s.d 3 Nov 2022, Diskon Tiket Pesawat s.d Rp150.000
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni mengatakan, jumlah penumpang untuk transportasi udara pada masa natal dan tahun baru (nataru) diprediksi akan mengalami peningkatan sebesar 52,7% dari tahun lalu. Adapun pada tahun 2021/2022 jumlah penumpang pada masa Nataru sebesar 2,37 juta penumpang.
"Tahun ini diprediksi akan mencapai 3,62 juta penumpang, karena tidak ada pembatalan mobilitas pada penyelenggaraan Nataru 2022/2023," ujar Kristi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News