kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,21   7,90   0.87%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sambut Nataru, Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Tak Boleh Lewati Fuel Surcharge dan TBA


Senin, 12 Desember 2022 / 17:04 WIB
Sambut Nataru, Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Tak Boleh Lewati Fuel Surcharge dan TBA
Pajak Pelayanan Jasa Penumpang Bandara Calon penumpang pesawat terbang antri check in di konter pelayanan bandara Soekarno Hatta Tangerang, Senin (18/7/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut Adita mengatakan, tren kenaikan penumpang moda transportasi mulai terlihat pada awal Desember sekarang. Dia memprediksi tren kenaikan penumpang akan berlangsung hingga pekan kedua Januari 2023.

"(Armada pesawat yang siap) Ada sekitar 400 an armada total dari semua maskapai itu semuannya. Baik itu yang komersial berjadwal maupun tidak," pungkas Adita.

Sebagai informasi, dalam KM 142/2022, Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Baca Juga: Promo Traveloka Staycation Week s.d 3 Nov 2022, Diskon Tiket Pesawat s.d Rp150.000

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni mengatakan, jumlah penumpang untuk transportasi udara pada masa natal dan tahun baru (nataru) diprediksi akan mengalami peningkatan sebesar 52,7% dari tahun lalu. Adapun pada tahun 2021/2022 jumlah penumpang pada masa Nataru sebesar 2,37 juta penumpang.

"Tahun ini diprediksi akan mencapai 3,62 juta penumpang, karena tidak ada pembatalan mobilitas pada penyelenggaraan Nataru 2022/2023," ujar KristiĀ 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×