kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Samadikun baru bayar denda Rp 21 miliar


Minggu, 19 Juni 2016 / 18:20 WIB
Samadikun baru bayar denda Rp 21 miliar


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Keinginan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerima pembayaran denda secara tunai dari Samadikun Hartono, terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), masih jauh dari harapan.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan pembayaran tunai. Malahan, Samadikun baru membayarkan cicilan pertama uang denda sebesar Rp 21 miliar dari total denda Rp 169 miliar.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, keberatan dengan tindakan keluarga Samadikun. "Jangan dicicil-cicil kalau mempunyai kemampuan membayar," katanya, Jumat (17/6).

HM Prasetyo menilai pembayaran tunai akan lebih ringan dibandingkan dengan pembayaran dengan sistem cicil dengan menjaminkan aset. "Kalau tunai lebih enteng, tidak ada tunggakan lagi," imbuhnya.

Kejaksaan bakal mengambil langkah persuasif untuk mendorong keluarga Samadikun membayar denda secara tunai.

Asal tahu saja, untuk pembayaran uang pengganti tersebut Samadikun melalui keluarganya telah menjaminkan satu unit rumah di wilayah Menteng, Jakarta Pusat dan tanah seluas 1 hektare di Jawa Barat.

Sebelumnya, Samadikun dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah bersepakat pembayaran uang denda dicicil hingga empat tahun. Tiap tahunnya, Samadikun diwajibkan membayar sebesar Rp 42 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×