kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Samadikun baru bayar denda Rp 21 miliar


Minggu, 19 Juni 2016 / 18:20 WIB
Samadikun baru bayar denda Rp 21 miliar


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Keinginan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menerima pembayaran denda secara tunai dari Samadikun Hartono, terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), masih jauh dari harapan.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan pembayaran tunai. Malahan, Samadikun baru membayarkan cicilan pertama uang denda sebesar Rp 21 miliar dari total denda Rp 169 miliar.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku, keberatan dengan tindakan keluarga Samadikun. "Jangan dicicil-cicil kalau mempunyai kemampuan membayar," katanya, Jumat (17/6).

HM Prasetyo menilai pembayaran tunai akan lebih ringan dibandingkan dengan pembayaran dengan sistem cicil dengan menjaminkan aset. "Kalau tunai lebih enteng, tidak ada tunggakan lagi," imbuhnya.

Kejaksaan bakal mengambil langkah persuasif untuk mendorong keluarga Samadikun membayar denda secara tunai.

Asal tahu saja, untuk pembayaran uang pengganti tersebut Samadikun melalui keluarganya telah menjaminkan satu unit rumah di wilayah Menteng, Jakarta Pusat dan tanah seluas 1 hektare di Jawa Barat.

Sebelumnya, Samadikun dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah bersepakat pembayaran uang denda dicicil hingga empat tahun. Tiap tahunnya, Samadikun diwajibkan membayar sebesar Rp 42 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×