kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saksi: Dhana memeras untuk turunkan nilai pajak


Kamis, 09 Agustus 2012 / 20:17 WIB
Saksi: Dhana memeras untuk turunkan nilai pajak
ILUSTRASI. Dampak Stres bikin sakit


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Dalam sidang terdakwa pegawai pajak Dhana Widyatmika atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang, saksi Riana Juliarti membenarkan terdakwa meminta uang kepada PT Kornet Trans Utama. Uang itu disebut untuk membantu menurunkan jumlah kurang pajak tahun 2002 yang harus dibayarkan Kornet Trans Utama.

Mantan staf bagian keuangan PT Kornet Trans Utama ini mengaku Dhana meminta uang menggunakan data laporan keuangan yang tidak jelas. Di data itu, nilai kurang bayar pajak perusahaan di 2002 mencapai Rp 3,2 miliar.

Riana mengungkapkan, semua berawal ketika dirinya pada awal tahun 2006 dipanggil ke KPP Pancoran, terkait pemeriksaan pajak PPn, PPh badan dan pajak 21 tahun 2002.

"Saya menghadap ke pemeriksa pajak, Pak Salman. Dia meminta saya melengkapi data-data pajak tahun 2002. Sekitar satu sampai dua minggu, saya kembali menghadap dan membawa dokumen pendukung," ujar Riana.

Tidak lama kemudian, lanjut Riana, Salman menghubungi untuk meminta bertemu dengan Direktur PT Korner Trans Utama, Rudi Sitepu. Setelahnya, Rina didampingi oleh Rudi bertemu dengan Salman dan Dhana di kafe Coffee Bean, TIS Square.

Di café itu, Salman dan Dhana berkata telah menemukan data eksternal. Berdasarkan data ini, akan terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tahun 2002 perusahaan sebesar Rp 3,2 miliar beserta bunga. Kemudian, lanjut Riana, mereka menawarkan supaya Kornet memberikan sejumlah uang jika ingin nilai itu turun.

" Nilai yang diminta, saya dengar dari Manajer PT Kornet Lee Jung Ho, jika tidak salah Rp 1 miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk jumlah kurang pajak yang dibayarkan," kata Riana.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Rudi karena merasa data eksternal itu tidak jelas. Data itu cuma berupa laporan keuangan tanpa tanda tangan yang membuat dan tanda tangan Direktur yang mengetahui. Kornet pun memilih mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Tetapi konsekuensinya, Kornet harus membayar 50% dari jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu sekitar Rp 900 juta. Pengadilan ternyata memutuskan, PPh 21 dan PPh badan yang harus dibayar nihil. Sedangkan, PPn menjadi Rp 200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×