Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim Penasehat Hukum terdakwa Dhana Widyatmika.
Sebelumnya, kubu Dhana mengajukan eksepsi yang menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas dalam menyebut nilai kerugian negara, apakah kerugian senilai Rp 1,28 miliar atau hanya kerugian bunga senilai Rp 241 juta.
"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum Dhana tidak diterima. Menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara," tutur Ketua Tim Majelis Hakim Herdi Agustein saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara jelas dan lengkap. Bahkan, telah menyebut waktu dan tempat kejadian perkara. Serta, menyebut bagaimana tindak pidana dilakukan dan akibat dari tindak pidana tersebut.
Menanggapi putusan sela itu, pihak Penuntut Umum menyatakan, siap mengajukan 10 saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (25/7) pekan depan.
Sementara itu, pihak Penasehat Hukum meminta supaya saksi fakta, yaitu Febriadriansyah dihadirkan PU. Sebab, ia merupakan saksi pelapor dalam kasus ini. Penuntut Umum sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika.
Penuntut Umum menyatakan, dakwaan yang dibacakan dua pekan lalu itu sudah jelas, cermat dan lengkap. Karena itu, Penuntut Umum meminta majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak bisa diterima, dan menetapkan pemeriksaan perkara Dhana dilanjutkan.
Jaksa Penuntut Umum M. Yusuf Tangai menyatakan, nota keberatan terdakwa Dhana telah masuk pokok perkara dan melanggar ketentuan eksepsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga, layak untuk dikesampingkan.
Dalam eksepsi yang dibacakan Senin (9/7) lalu, kubu Dhana bilang, dakwaan jaksa tidak jelas, karena tidak mencantumkan nilai kerugian negara. Selain itu, pihak Dhana menilai Jaksa tidak profesional karena menghitung kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Seperti diketahui, Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sebab, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari koleganya, Herly Isdiharsono. Selain itu, Dhana disebut menerima Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri, dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Batam Raja Muchsin.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Dhana dikatakan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Di mana, dilakukan bersama rekannya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh. Hal ini terkait, pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak dari PT Kornet Trans Utama.
Sedangkan, dalam dakwaan ketiga, Dhana dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dengan, menempatkan dana ke tiga belas rekening dengan total transaksi Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189, dan membeli logam mulia seberat 1100 gram, membeli tanah dan properti di sebelas tempat, membeli mata uang asing, jam tangan merek Tissot, Monaco, Corum, Rolex, dan tali jam merek Pro Tek, serta membeli sejumlah mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News