kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPK sarankan Ditjen Pajak beri sanksi Dhana


Kamis, 09 Agustus 2012 / 19:02 WIB
BPK sarankan Ditjen Pajak beri sanksi Dhana
ILUSTRASI. Pabrik minyak kelapa sawit cpo PT Sawit Sumbermas Sarana tbk SSMS


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata telah merekomendasikan agar terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika menerima sanksi administrasi ringan. Sebab, Dhana melakukan pelanggaran terkait pemeriksaan kekurangan pajak PT Kornet Trans Utama tahun 2002.

Ini diungkapkan saksi Lili Wakida dalam sidang dengan terdakwa Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8). Lili merupakan auditor BPK sekaligus investigator kasus Gayus Halomoan Tambunan

"Temuan Dhana mengenai kekurangan pajak PT Kornet Trans Utama dasarnya adalah data eksternal yang menurut tim kami tidak kuat," kata Lili dalam sidang.

Lili menjelaskan, pajak yang dibayarkan PT Kornet Trans Utama tahun 2002 seluruhnya adalah Rp 11 juta. Tetapi, kemudian Dhana memeriksanya dan mendapati ada kekurangan bayar pajak. Dus, Kornet Trans harus membayar Rp 1,2 miliar untuk pajak tahun 2002.

Atas perhitungan tersebut, Kornet Trans mengajukan keberatan. Lalu akhirnya, pengadilan banding pajak memutuskan bahwa data eksternal tersebut tidak valid. "Saat di pengadilan dia (Dhana) tidak dapat menunjukkan data eksternal sehingga majelis tidak yakin akan keterangannya," ucap Lili.

Akibat putusan tersebut, lanjut Lili, negara rugi karena harus melakukan pembayaran pajak Kornet Trans dengan total Rp 722 juta beserta bunga. Sebab, perusahaan tersebut telah membayarkan pajak sesuai perhitungan Dhana setengahnya, sebagai syarat mengajukan banding.

Maka dari itu, tim auditor menyarankan Ditjen Pajak agar memberikan hukuman disiplin sedang, sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Atas pernyataan ini, kubu Dhana Widyatmika berdalih bahwa data eksternal didapatkan dari atasannya di Ditjen Pajak, yaitu Firman. Dan terdakwa hanya menjalankan perintah atasan terkait pemeriksaan pajak terhadap PT Kornet Trans Utama.

Kilas balik kasus

Seperti diketahui, dalam dakwaan pertama kedua primer, Dhana disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Dhana bersama rekannya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiroh, memeriksa wajib pajak badan PT Kornet Trans Utama yang dinilai menggunakan data yang tidak valid.

Dalam dakwaan dikatakan, pada Desember 2005 hingga Januari 2006, Dhana dan Salman bertemu dengan bos PT Kornet yaitu Lee Jung Ho, Rudi Agustianda, serta Riana Juliarti di Coffee Bean, Tebet Indraya Square (TIS), Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, mereka mengancam bos PT Kornet dengan surat pajak kurang bayar senilai Rp 3,2 miliar.

Namun ancaman itu tak diacuhkan Lee, hingga berbuntut proses banding. Pengadilan banding kemudian memutuskan negara membayar ke PT Kornet karena penghitungan tidak valid Firman dan Salman.

Dalam dakwaan kedua kedua primer, Dhana sebagai PNS didakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×