kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saksi ahli sebut sengketa lahan Untag bukan ranah pidana


Selasa, 26 Maret 2019 / 08:47 WIB
Saksi ahli sebut sengketa lahan Untag bukan ranah pidana


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

Sengketa bermula dari transaksi jual-beli antara Yayasan Untag yang diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaja selaku Direktur PT Graha Mahardika (GM) atas lahan milik Yayasan Untag seluas 3,2 hektare dengan nilai transaksi Rp 65,6 miliar pada 2009.

Dalam transaksi tersebut disepakati empat bentuk pembayaran yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama No.58, tanggal 28 Oktober 2009, yang seluruhnya sudah dilunasi oleh PT GM dengan bukti pembayaran yang lengkap.

Pertama, pembayaran uang muka Rp 6,445 miliar. Kemudian pembayaran senilai Rp 15 miliar. Selanjutnya Rp 16,145 miliar dibayar tunai bertahap selama 36 bulan, dan terakhir dibayar dengan pembangunan gedung kampus baru dengan nilai minimal Rp 24 miliar. Guna pembangunan kampus, Tedja Widjaja mengeluarkan uang hingga Rp 31 miliar.

Terdapat permintaan kembali untuk renovasi gedung lama, penyediaan alat laboratorium sehingga totalnya mencapai Rp 46 miliar. Gedung kampus baru yang dijadikan salah satu mekanisme pembayaran tersebut telah digunakan untuk mahasiswa Untag berkuliah sejak 2012.

Pada Juni 2017, Yayasan Untag melaporkan dugaan tindak pidana oleh Tedja Widjaja ke polisi yang ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyidikan.

Tedja Widjaja dituduh dalam dakwaan belum melakukan pembayaran sebesar Rp 15 miliar yang akan digunakan Untag untuk membeli tanah di lokasi lain sebagai pengganti tanah di Sunter.

Dalam Surat Dakwaan, Tedja Widjaja didakwa telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP karena melakukan tipu muslihat dengan bujuk rayu dengan cara menjanjikan penerbitan Bank Garansi agar pihak Untag bersedia menandatangani Akte Jual Beli, namun ternyata Bank Garansi yang dijanjikan tersebut tidak pernah terbit.

Selain itu, Tedja Widjaja juga didakwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP karena menjaminkan 5 sertifikat tanah kepada Bank ICBC dan Bank Artha Graha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×