kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang sengketa Untag, saksi korban akui sejumlah barang bukti yang diajukan terdakwa


Kamis, 10 Januari 2019 / 13:07 WIB
Sidang sengketa Untag, saksi korban akui sejumlah barang bukti yang diajukan terdakwa


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang lanjutan sengketa lahan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (9/1). Rudyono Darsono, saksi korban sekaligus saksi kunci mengakui sejumlah bukti dan fakta yang diajukan terdakwa Tedja Widjaja.

Saksi korban mengakui telah menandatangani akta perjanjian kerja sama serta akta jual beli (AJB) dengan terdakwa, serta mengakui bahwa pihak terdakwa telah melakukan pembangunan gedung kampus yang saat ini digunakan Untag untuk kegiatan belajar mengajar.

“Sebelumnya bilang tidak ada operasional, tidak ada pembangunan. Tadi saya coba konfirmasi, sekarang bilang ada. Dia juga bilang tidak ada pembayaran sama sekali. Tadi kami tunjukkan bukti kuitansi. Di situ tertera pembayaran untuk tanah Untag. Saat ditanya majelis, saksi mengaku itu tanda tangannya,” jelas kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga, Rabu (9/1). Keterangan tersebut dinilai Nahot menggugurkan keterangan saksi korban sebelumnya bahwa sama sekali tidak ada pembayaran.

Keterangan saksi lainnya yang dinilai tak sama dengan persidangan kemarin mengenai pembayaran. Saksi korban bersikukuh mengatakan belum ada pembayaran. Padahal, dalam dakwaan dinyatakan pembayaran yang belum dilakukan terdakwa hanya Rp 15 miliar dari total kesepakatan senilai Rp 65,6 miliar.

Perkara bermula dari transaksi jual-beli antara Yayasan Untag yang diwakili Rudyono Darsono dengan Tedja Widjaya selaku Direktur PT Graha Mahardika atas lahan milik yayasan Untag seluas 3,2 hektar. 

Nilai transaksi lahan tersebut Rp 65,6 miliar pada 2009. Disepakati empat bentuk pembayaran dalam transaksi yang tertuang dalam akta perjanjian kerjasama No 58, tanggal 28 Oktober 2009.

PT Graha Magardika sudah melunasi dengan bukti pembayaran yang lengkap. Pertama, pembayaran uang muka Rp 6,445 miliar. Kemudian, pembayaran senilai Rp 15 miliar selanjutnya, Rp 16,145 miliar dibayar tunai bertahap selama 36 bulan. Terakhir dibayar dengan pembangunan gedung kampus baru dengan nilai minimal Rp 24 miliar.

Pembangunan gedung kampus sendiri memakan biaya Rp 31 miliar. Ditambah dengan renovasi gedung dan pengadaan alat laboratorium maka totalnya capai Rp 46 miliar.

Tedja didakwa melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP karena melakukan tipu muslihat dengan bujuk rayu dengan cara menjanjikan penerbitan Bank Garansi agar pihak Untag bersedia menandatangani Akte Jual Beli, namun ternyata Bank Garansi yang dijanjikan tersebut tidak pernah terbit.

Selain itu, Tedja Widjaja juga didakwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP karena menjaminkan 5 sertifikat tanah kepada Bank ICBC dan Bank Artha Graha.

Terkait tuduhan penggelapan dengan menjaminkan sertifikat-sertifikat tanah ke bank, kuasa hukum menegaskan bahwa penjaminan tersebut dilakukan lantaran sertifikat memang telah dimiliki oleh Graha, Tedja, dan istrinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×