Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rudyono Darsono, saksi kunci sekaligus pelapor perkara sengketa lahan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) dengan terdakwa Tedja Widjaja tak hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/12).
Rudyono mengaku sedang sakit, sehingga tak bisa datang dalam proses persidangan tersebut.
"Saya sedang kurang sehat, dan sudah memberikan surat izin kepada majelis hakim dan jaksa. Datang pun percuma, pasti mereka tidak mau memeriksa jika saya sakit," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (6/12).
Ini sudah dua kali Rudyono tak hadir dalam agenda sidang keterangan saksi. Terkait hal ini kuasa hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga dari Kantor Hukum Gani Djemat & Djemat meminta agar Rudyono dijemput paksa.
"Kami meminta dengan sangat agar penuntut umum bisa menghadirkan Rudyono sebagai saksi kunci. Sudah dua kali dia tidak hadir. Kalau perlu, dijemput paksa," kata Andreas dalam keterangan resminya.
Sementara selain Rudyono, dalam sidang dijadwalkan pula agenda keterangan saksi lainnya, yaitu selaku Bendahara II Yayasan Untag Surati. Sayangnya Surati mengaku tak banyak tahu ihwal sengketa lahan Untag ini.
Saksi mengaku hanya diminta membuat bukti penerimaan uang sebesar Rp 16 juta untuk pembuatan bank garansi sebagai jaminan atas jual beli tanah, namun dia tidak tahu soal transaksi jual beli tanah antara Yayasan Untag dengan Tedja Widjaja.
"Kami kecewa karena saksi yang dihadirkan ternyata banyak tidak tahu," sambung Andreas.
Perkara dengan nomor 1087/PID.B/2018/PN.JKT.UTR ini sendiri bermula dari transaksi lahan 3,2 hektar milik Untag ke PT Graha Mahardikka yang dipimpin Tedja dengan nilai transaksi Rp 65,6 miliar pada 2009.
Sedangkan laporan yang dilakukan oleh Rudyono kepada kepolisian terkait belum tuntasnya pembayaran. Pun dalam dakwaannya Tedja dililit dengan pasal 378 KUHP karena diduga melakukan tipu muslihat dengan cara menjanjikan penerbitan Bank Garansi agar pihak Untag bersedia menandatangani Akte Jual Beli, namun ternyata Bank Garansi yang dijanjikan tersebut tidak pernah terbit.
Selain itu, Tedja Widjaja juga didakwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP karena menjaminkan 5 sertifikat tanah kepada Bank ICBC dan Bank Artha Graha.
Soal belum dilunasinya pembayaran Nahot membantahnya, sebab Tedja telah membuktikan adanya bukti pembayaran melalui transfer bank dan pihak Yayasan Untag sudah mengeluarkan keterangan lunas tertanggal 18 Februari 2015.
"Sementara mengenai bank garansi, dalam perjanjian jual beli tidak pernah ada ketentuan bahwa Tedja akan memberikan bank garansi. Kalau untuk sertifikat memang atas nama, Graha, Tedja, dan istrinya, Lindawati. Nama-nama tersebut merupakan pemilik dan berhak, termasuk untuk menjaminkan ke bank," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News