kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.535   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.059   79,06   1,13%
  • KOMPAS100 1.024   12,18   1,20%
  • LQ45 798   11,34   1,44%
  • ISSI 222   1,58   0,72%
  • IDX30 416   6,84   1,67%
  • IDXHIDIV20 491   8,63   1,79%
  • IDX80 115   1,37   1,20%
  • IDXV30 117   0,85   0,73%
  • IDXQ30 136   2,16   1,62%

Saksi ahli: Penggeledahan di kantor VSI tidak sah


Rabu, 23 September 2015 / 21:47 WIB
Saksi ahli: Penggeledahan di kantor VSI tidak sah


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pakar hukum acara perdata, M Yahya Harahap menyebut proses penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) tidak sah.

Menurut Yahya setiap penggeledahan harus patuh dan tunduk dalam surat penetapan pengadilan, di mana setiap tempat yang jadi sasaran penggeledahan oleh suatu lembaga penegak hukum harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat penetapan Pengadilan.

Jika tidak sesuai sesuai surat penetapan, maka penggeledahan tersebut dianggap tidak sah.

"Jika bukan pada lokasi yang dicantumkan penggeladahan bisa dinyatakan tidak sah. Atau sudah implisit, setiap tindakan penggeledahan mesti sepenuhnya tunduk apa yang tercantum dalam sebuah penetapan pengadilan," kata Yahya yang menghadiri sidang Praperadilan PT VSI sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(23/9).

Menurut Yahya, Hal itulah yang menurut Yahya menjadi tujuan, mengapa setiap penggeledahan harus dilakukan dengan meminta surat penetapan pengadilan, yakni untuk membatasi kewenangan penyidik.

"Penyimpangan, atau melampaui batas kewenangan. Surat izin itu membatasi kewenangan oleh hukum kepada penyidik, jika menggeledah di luas surat izin, berarti telah terjadi penyimpangan dan kesewenangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan laporan kuasa hukum Adyaesta Ciptama Group (AG) dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Adyaesta Ciptatama (AG) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Dalam mengusut kasus tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya dengan kasus penjualan cessie BPPN.

Dijelaskan dalam surat penetapan PN Jakpus, yang dicantumkan sebagai tujuan penggeledahan Kejagung yakni kantor Victoria Securities International Corporation, yang bertempat di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav 1 Senayan, Jakarta.

Kemudian, juga diperuntukkan untuk PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav Senayan.

Sedangkan yang digeledah justru kantor PT VSI yang letaknya berbeda dari alamat yang tertera dalam surat penetapan PN Jakarta Pusat. (Valdy Arief)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×